Panleg DPRK Aceh Utara Gelar Public Hearing Tiga Rancangan Qanun

Lhoksukon – Panitia Legeslagi (Panleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Aceh Utara, gelar uji publik tiga Rancangan Qanun (Raqan), jum’at (5/8/2022) berlangsung di ruang Rapat Paripurna, Landing Lhoksukon. 

Public Hearing Tiga Rancangan Qanun yakni tentang Pengelolaan Sumur Tua Peninggalan Belanda, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Laboratorium Lingkungan serta Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah , yang digelar selama 3 hari, Rabu-Jum’at. 
Hadir dalam kegiatan, unsur Kepemudaan, Tokoh Masyarakat, LSM, Mahasiswa, Para Dinas dan Sekretariatan DPRK. 
Ketua Panleg DPRK Aceh Utara, Tgk. Nazaruddin, S.Sos.I,. M. Ag  Ketua Panleg menyampaikan siaran pers minggu (7/8/2022) kepada awak media, bahwa uji publik rancangan qanun ini merupakan agenda yang sangat penting dalam perancangan sebuah qanun khususnya di Kabupaten Aceh Utara.

“Uji publik ini melibatkan berbagai pihak yang akan memberikan gagasan, kritik dan saran sehingga sempurnanya sebuah qanun yang akan disahkan oleh DPRK Kabupaten Aceh Utara” Ungkapnya. 

Dalam kegiatan Public Hearing selain masukan-masukan penting, juga disampaikan kritikan terkait qanun-qanun yang telah ada di Aceh Utara dan bisa diakses secara luas oleh masyarakat, dan dapat di akses website pemerintah. 
Public Hearing atau Uji Publik merupakan tahapan awal dari penyusunan sebuah qanun Pemerintahan Aceh Utara serta bertujuan agar perencanaan pembentukan qanun dapat disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dan dapat terimplementasi dengan baik.

Terkait Raqan Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah yang diinisiasi oleh DPRK Aceh Utara, bertujuan  agar sekolah dasar hingga menengah, akan pentingnya ajar tentang aqidah, fiqih, akhlak, Baca Tulis Al Quran, Bahasa Aceh, bahkan juga dapat diisi dengan materi-materi sejarah Aceh, Sejarah Kerajaan Samudera Pasai, Sejarah Perdamaian Aceh (MoU), permainan/olahraga lokal, hingga seni dan budaya Aceh.

“Nah, terkait SDM yang mengisi kurikulum muatan lokal ini, pastinya kita akan membahas secara berkelanjutan dengan dinas Pendidikan, bagian hukum, dan bagian keuangan kabupaten Aceh Utara,” Tambah Tgk Nazar.
Lebih lanjut Ketua Panleg ini juga menambahkan, bahwa Rancangan Qanun (Raqan) Pengelolaan Sumur Tua Peninggalan Belanda penting kita lahirkan, kita berharap sumber-sumber energi migas di Aceh Utara dapat digarap lebih serius untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, karena Aceh Utara memiliki perusahan daerah yaitu PT Pasee Energi Migas. Selain itu untuk mencegah terjadinya penambangan minyak/gas yang tidak tertib di kalangan masyarakat. Untuk itu, BUMD dapat melibatkan masyarakat lokal di Aceh Utara.
Terkait rancangan Qanun tentang permasalahan sampah dan limbah di Aceh Utara, tgk Nazar mengatakan penting adanya aturan baku terkait pengelolaan sampah. 
Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, yang juga meliputi pengurangan dan penanganan sampah dan limbah, Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi. Dalam menghadapi tantangan sampah, laboratorium lingkungan juga dapat menjadi ujung tombak pengelolaan lingkungan, dengan menyediakan data yang akurat dan bermuara ke PAD,” Jelas Politisi Partai Aceh itu.

Related posts

Pj Bupati Aceh Jaya Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad S.A.W Tahun 1446 H

Plh Sekda Aceh Sidak Penyedia Katering, Ingatkan Bidang Konsumsi PON XXI Percepat Distribusi

Pemko Lhokseumawe Bebas Denda PBB-P2 Kepada Masyarakat