Redelong – Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ ) tahun anggaran 2021, kepada ketua DPRK Bener Meriah, MHD Saleh diruang sidang DPRK. Rabu (30/3/2022).
Bupati Bener Meriah dalam sambutanya menyampaikan, LKPJ Bupati Bener Meriah tahun anggaran 2021 disusun berdasarkan, arah kebijakan umum pemerintah Kabupaten Bener Meriah, pengelola keuangan Kabupaten Bener Meriah termasuk pengelola pendapatan dan belanja daerah.
Abuya menerangkan, dari segi pendapatan daerah pada tahun 2021 dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.044.222.983.533.( Satu triliun empat puluh empat milyar dua ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan realisasi Rp. 1.018.231.449.375 atau secara kumulatif mencapai 97,51 persen.
Disebutkan Bupati, pencapaian target pendapatan tersebut mencakup semua pendapatan daerah, baik itu pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan maupun pendapatan lain-lainnya.
Sarkawi juga memaparkan beberapa prestasi yang telah berhasil diraih oleh Kabupaten Bener Meriah diantaranya, penghargaan dari Pimpinan Ombudsman atas kepatuhan Bener Meriah dalam pelayanan publik yang dinilai oleh Ombudsman perwakilan Aceh, penghargaan Aceh Investment Awards tahun 2021 pada acara Aceh Gayo Sustainable Investment Dialogue.
Penghargaan lainnya, penghargaan dari Komisi Informasi Aceh atas prestasi evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, penghargaan dari BKKBN, Bener Meriah juga menerima penghargaan Indonesia Awards tahun 2021.
“Kedati demikian, kami juga masih membutuhkan saran dan masukan dari DPRK Bener Meriah untuk Kabupaten Bener Meriah ini, “terang Sarkawi.
Ketua DPRK Bener Meriah, MHD Saleh dalam pidato pembukaan Sidang Paripurna LKPJ tahun 2021 menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah pasal 18 ayat (1), bahwa dalam Permendagri tersebut ditugaskan yakni LKPJ Kepala daerah disampaikan dalam rapat paripurna DPRK.
“Dimana, rapat paripurna LKPJ kepala daerah tersebut dilaksanakan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir, dalam pasal 19 ayat (1) ditegaskan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melaksanakan pembahasan LKPJ paling lambat tiga bulan”. Ucapnya
“DPRK harus melaksanakan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah menerima LKPJ tersebut diterima,” tutupnya. (*)