Search

24 April 2026

87 Kepala Sekolah Aceh Utara Tandatangani Perjanjian Kinerja, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Apresiasi

Aceh Utara – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Utara menggelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja bagi 87 Kepala Sekolah se-Kabupaten Aceh Utara, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Cabang Dinas Pendidikan setempat ini menjadi tonggak penguatan komitmen kepala sekolah dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menegaskan bahwa dirinya terlibat aktif secara langsung dalam penyusunan draf perjanjian kinerja, terutama dalam merumuskan lima sasaran kinerja strategis yang menjadi inti dokumen tersebut.

“Lima sasaran kinerja ini kami rumuskan secara komprehensif melalui serangkaian diskusi dan masukan intensif. Saya terlibat penuh dalam penyusunannya agar setiap target yang dibebankan kepada kepala sekolah benar-benar relevan dengan kebutuhan peningkatan mutu pendidikan di Aceh. Mulai dari pembelajaran, prestasi siswa, pengembangan guru, daya saing lulusan, hingga tata kelola sekolah yang akuntabel,” ujar Murthalamuddin.

Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala sekolah yang telah menunjukkan komitmen tinggi. “Saya bangga karena para kepala sekolah tidak hanya menerima target, tetapi juga memahami makna strategis dari perjanjian ini sebagai landasan kerja bersama. Ini bukti bahwa transformasi pendidikan di Aceh bergerak dari tataran kebijakan menuju aksi nyata di lapangan,” tambahnya.

Kegiatan ini menghadirkan dua akademisi sebagai pemateri, yaitu Prof. Dr. Zulfikar Ali Buto, S.Pd.I., M.A. dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe dan Muhammad Iqbal, M.Pd. dari Universitas Malikussaleh. Dalam pemaparannya, kedua akademisi menekankan pentingnya perjanjian kinerja sebagai acuan utama dalam meningkatkan mutu pembelajaran, daya saing lulusan, dan manajemen sekolah di era digital.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Utara, Muhammad Johan, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa dokumen perjanjian yang ditandatangani bukan sekadar formalitas, melainkan kontrak moral dan profesional. Target konkret yang disepakati antara lain mendorong minimal 40 persen lulusan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), memastikan pengelolaan dana BOS yang transparan dan bebas temuan, serta mendorong lahirnya inovasi dan prestasi akademik maupun non-akademik.

“Kami akan melakukan supervisi dan evaluasi berkala. Dengan dukungan penuh dari Kepala Dinas yang juga terlibat sejak penyusunan draf, kami optimistis target ini dapat tercapai,” tegas Muhammad Johan.

Prof. Zulfikar Ali Buto dalam materinya menyoroti pentingnya adaptasi teknologi dan pengembangan diri guru. “Perjanjian kinerja ini harus dijadikan momentum oleh kepala sekolah untuk memfasilitasi guru dalam menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid. Keberhasilan siswa adalah cerminan dari kualitas pendampingan yang dilakukan guru dan kepala sekolah,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga siang hari itu ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama yang disaksikan langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Utara, Muhammad Johan, S.Pd., M.Pd. Dengan tersusunnya perjanjian kinerja atas keterlibatan aktif pimpinan dinas serta komitmen seluruh kepala sekolah, diharapkan ekosistem pendidikan di Aceh Utara semakin unggul, transparan, dan berdaya saing tinggi.