Lingkar Pos
Hukum

Kasus Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur Kini Ditangani Polda Aceh

Foto: Tersangka pengrusakan barang dan fasilitas kantor KONI Kabupaten Aceh Timur

Banda Aceh | lingkarpos.com – Penanganan kasus pengrusakan barang dan fasilitas kantor KONI Kabupaten Aceh Timur diambil alih atau ditarik ke Polda Aceh, beserta delapan terduga pelaku yang telah diamankan, Sabtu, 16 Maret 2024.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan bahwa kasus pengrusakan barang dan fasilitas kantor KONI Kabupaten Aceh Timur sudah diambil alih penyidik Polda Aceh.

“Iy, benar. Kasus pengrusakan di KONI Aceh Timur sudah ditarik ke Polda Aceh. Selain pengrusakan juga ada penganiayaan yang dilaporkan,” kata Joko, dalam rilis singkatnya, Sabtu, 16 Maret 2023.

Ia menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Timur pada 13 Maret lalu. Namun, untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan, maka perkara beserta para terduga pelaku yang sudah diamankan ditarik ke Polda Aceh.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polres Aceh Timur menerima laporan dari salah satu korban terkait pengrusakan kantor KONI Aceh Timur serta penganiayaan yang dialaminya. Delapan terduga pelaku juga sudah diamankan.[]

Related posts

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Pemain Judi Online

Redaksi

Sabu Seberat 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton Dimusnahkan Polda Aceh

Redaksi

Selebgram Aceh Kooperatif, Polda Aceh Tak Menahan CB

Redaksi

Leave a Comment