Lhoksukon| lingkarpos.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara menggelar sosialisasi Undang – undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan pada puluhan juru pelihara (Jupel) situs sejarah dan penggiat budaya di kabupaten Aceh Utara, bertempat di aula museum Islam Samudra Pasai, sabtu 09 Desember 2023.
Sosialisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman kebudayaan kepada pelaku budaya itu sendiri, Sejalan dengan hal itu, UU Nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan menyatakan bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Acara yang dipandu oleh Novi Aditya yang juga Duta Museum Islam Samudra Pasai serta Pemateri langsung Kepala Bidang kebudayaan Yulizar, S. Sos., M. Si. dan Pamong Budaya di kabupaten Aceh Utara Sarjan, S.Pd., M. Kom.
Kabid Kebudayaan menyampaikan Sepuluh objek pemajuan kebudayaan tersebut adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan situs.
Pamong budaya di kabupaten Aceh Utara,Sarjan, S.Pd., M. Kom dalam pemaparannya lebih fokus pada Aplikasi data pokok kebudayaan, yang selanjutnya disingkat Aplikasi DAPOBUD.
DAPOBUD adalah bagian dari Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mengintegrasikan dan menyajikan berbagai data kebudayaan yang diperbaharui secara daring untuk mewujudkan Data Referensi Kebudayaan yang terintegrasi dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat Pusat. []