Lingkar Pos
DaerahHukum

Tak Miliki IUP, Tambang Galian C di Aceh Tenggara di Hentikan, Amankan Excavator

Banda Aceh | Lingkarpos.com – Ilegal mining jenis galian C di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara, Selasa, 1 Agustus 2023 dihentikan Personel Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh.

“Benar, kita telah menghentikan satu titik aktivitas tambang ilegal di Aceh Tenggara. Penghentian tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui tidak memiliki IUP,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam keterangannya, Rabu, 2 Agustus 2023.

Muliadi mengatakan, penghentian yang dipimpin Kanit I Subdit IV Tipidter Kompol Sofyan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.

Selain menghentikan kegiatan penambangan, petugas juga mengamankan 1 unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Kita sudah mengamankan satu unit Excavator sebagai alat bukti. Selain itu juga akan memeriksa pengelola lokasi, ceker atau juru tulis, dan saksi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut,” jelas Muliadi.

Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Di akhir keterangannya, Muliadi menghimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan. []

Related posts

Semarakan HUT RI ke 77, Kakankemenag Aceh Utara Perlombakan KUA BERSENI

admin

Ombudsman RI Berikan Penghargaan Kepada Pemda Aceh Utara

Redaksi

Bermodus Pemuda Kota Lhokseumawe, Polisi Amankan Kwitansi Pungli

Redaksi

Leave a Comment