Lhoksukon | Lingkarpos.com – Tak semudah Membalikan Telapak Tangan, walau dalam aturan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 bahwa Participating interest (PI) 10% wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau BUMN.
Ketua Komisi III, Razali Abu mengapresiasi Perusahan Pema Global Energi (PGE), berdasarkan Bab XVI PSC WK B, PGE di wajibkan untuk menawarkan 10 persen Partisipasi Interest (PI) Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemerintah Aceh.
“Secara kewajiban mereka wajib menawarkan, bukan diberikan. ingat ditawarkan, Kami Komisi III memperjuangkan PI ini dengan perjalan yang berliku hampir 2 tahun, alhamdulilah hari ini selasa (29/8) Pi ditekan kedua belah pihak antara BUMD yakni PT PE NSB dengan PT PGE” Kata Razali
“moment ini sangat luar biasa yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat semanjak hadirnya Exxon Mobil di aceh baru kali ini Aceh Utara mendapatkan PI, dimana hasil ini bisa meningkatkan PAD dan akan berdampak kepada masyarakat secara tidak langsung”
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Anggota Komisi III berkat dukungan dan dorongan yang tak henti-hentinya memperjuangkan PI ini, selain PI kami juga sudah realisasi jalan Cluster IV hingga ke Pirak timu”
“kami terus berupaya untuk memperjuangkan amanah rakyat yang dititipkan di pundak kami, insya allah kedepannya kami terus mencari dan mencari sumber-sumber untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) untuk mensejahterakan masyarakat Aceh Utara”
Razali berharap kepada masyarakat untuk terus mengawasi dan memberikan informasi kepada DPRK, baik itu kinerja BUMD maupun BUMN yang ada di Aceh Utara. []