Lingkar Pos
Pemerintahan

Rapat Paripurna LPJ Bupati 2022 Di Tunda, Pj Azwardi Tak Hadiri Undangan DPRK

diakhir masa jabatan Azwardi, kita harapkan keharmonisan ini perlu terjaga

Lhoksukon | Lingkarpos.com – Rapat yang digelar diruang Paripurna DPRK Aceh Utara ditunda dikarenakan ketidak hadiran Pj Bupati Azwardi. Ketidakhadiran Pj Bupati diwakilkan oleh Sekda Aceh Utara. namun Hasil kesepakatan Bersama Pimpinan dan Anggota Sidang Paripurna ditunda. Rabu (12/7/2022)

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat SE.MM mengatakan seharusnya yang diharapkan Pimpinan DPRK dan juga Fraksi dan juga anggota Dewan kehadiran Pj langsung.

“ketidakhadiran Pj jauh-jauh hari tidak disampaikan, seharusnya kalau beliau berhalangan disampaikan kepada kami pimpinan, baik secara tulisan maupun lisan, seperti itukan bisa akan tetapi ini tidak disampaikan” cetus Ketua DRPK

“begitu kami tahu diwakili sama bapak Sekda, karena ini LPJ Bupati, kami merasa kecewa mungkin banyak masukan-masukan dan saran-saran DPR dan masyarakat kan kita sampaikan ke pak Pj maka akan menjadi progres kedepan” Harapnya

“Diakhir masa jabatan beliau kita harapkan keharmonisan ini perlu terjaga sebagai contoh pada eksekutif lainnya”

arafat juga mengatakan kehadiran Pj Bupati bertujuan untuk menyepakati hasil Pansus, saat disepakai tanpa pak Pj terjadi kekecewa juga.

“Masa berakhir pak Pj kan hari jum’at (14/7) harapan kita di masa berakhir jabatan hadirlah, sebagai perpisahan bisa, sebagai mendengarkan rekomendasi DPR dan diteruskan oleh Penjabat selanjutnya, walaupun beliau menjabat selanjutnya juga bisa diteruskan”

Ditanya penjadwalan ulang Paripurna, ketua DPR mengatakan akan dijadwalkan hari senin (17/7). siapapun akan menjabat, yang kita panggil, yang kami panggil untuk paripurna penjabatnya buka orangnya”

Lanjut Arafat, yang kami undang Undang bukan Azwardi tapi pejabatnya, siapapun Pj ya kita undang beliau. Tutupnya

Media lingkarpos.com mencoba menghubungi Pj Bupati, azwardi untuk keseimbangan berita, hingga saat ini belum juga direspon.

Untuk diketahui agenda Paripurna ke IV masa sidang ke II yakni, 1. Penyampaian laporan gabungan komisi, 2. Penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi, 3. Pengambilan keputusan DPRK Aceh Utara terhadap LPJ Bupati Tahun 2022. (*)

Related posts

Pj Bupati Dr A Murtala M.Si: Pembagunan Di Aceh Jaya Tidak Dapat Berjalan Tanpa Dukungan Pengusaha Lokal

Redaksi

Pemkab Aceh Utara Kembali Lakukan Sosialisasi Jempol untuk para Wajib Pajak Daerah

Redaksi

Ikuti Perkembangan Zaman, RS Cut Meutia Aceh Utara Launching Layanan Online

Redaksi

Leave a Comment