Lhoksukon, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia, secara resmi melantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh pada pada Rabu (6/7/2022) di Geudong Kebanggaan Rakyat Aceh.
Tentunya masyarakat Aceh, ada yang pro dan kontra, dimana teka teki selama ini telah terjawab bahwa bekas militer atau Bintang dua harus memimpin Aceh.Ini dapat dipahami bahwa ketegasan, keuletan dan kerja cepat kerja tuntas Pemangku Kepentingan selama ini dipandang tidak berjalan sesuai harapan 5 juta masyarakat Aceh dan Pejabat ditingkat Pusat.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Razali Abu Menilai, Kehadiran Achmad Marzuki sebagai orang nomor satu di Bumi serambi mekah ini tentunya ada Pr besar yang harus segera ditangani cepat dan tepat seperti, Penanganan Banjir Aceh Utara Aceh timur barat selatan Bireun yang saban tahun dilanda Banjir, Pengentasan angka kemiskinan, serta penurunan angka Pengangguran mutlak menjadi prioritas.
“Pj juga harus mampu menuntaskan Perkara Perjanjian Helsinki, UU PA serta Persoalan bendera yang masih dianggap menuai jalan buntu, Persoalan Pulau, tapal batas dan realisasi anggaran akhir tahun tidak menjadi silva” Harap Razali Abu
Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Razali Abu juga menaruh harapan bahwa sederetan tugas tugas besar PJ agar menunjukkan langkah maju dalam kurun waktu kurang dari enam bulan ke depan, “ini juga menjadi harapan masyarakat aceh pada umumnya” ungkap Politisi Muda yang juga mantan Kombatan Gam Wilayah Pasee.