Lhokseumawe – Yayasan Geutanyoe mengucapkan selamat memperingati hari World Refugee Day, atau Hari Pengungsi Dunia pada tanggal 20 Juni 2022. Hari Pengungsi Sedunia diperingati adalah untuk menunjukaan rasa hormat pada mereka yang berstatus sebagai pengungsi.
Manager Program Yayasan Geutanyoe, Tgk Nasruddin, menjelaskan”mengacu pada tema tahun ini, “Whoever, Whatever, Whenever. Everyone has the right to seek safety” (‘Siapapun, Apapun, Kapanpun. Setiap orang berhak untuk mencari keselamatan’), kami ingin menegaskan kembali bahwa memberikan perlindungan dan pelayanan bagi perwujudan pemenuhan hak-hak pengungsi adalah tanggung jawab kita bersama.
Jika pun tidak secara hukum, kita semua setidaknya memiliki panggilan moral kemanusiaan untuk bersama-sama menunjukkan kepedulian atas upaya pemenuhan terhadap hak-hak pengungsi, entah dari latar bangsa apa dan agama manapun mereka berasal”ungkapnya.
Nasruddin menambahkan “penegasan kita pada intinya adalah, bahwa pemenuhan terhadap hak-hak pengungsi tidak hanya menjadi tanggung jawab badan-badan khusus PBB yang ditunjuk untuk itu, dan Lembaga-lembaga masyarakat sipil (OMS) di tingkat internasional dan Tanah Air yang bekerja pada isu tersebut, melainkan juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Tanggung jawab itu tentunya juga tidak terkecuali bagi masyarakat tuan rumah, seperti halnya di Aceh, yang kerap menerima kehadiran pengungsi di tempat mereka.
Walaupun belum menjadi bagian dari negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ikut meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, namun Indonesia setidaknya telah meratifikasi Konvensi Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga menjadi dasar bagi tanggung jawab kita dalam pemenuhan hak-hak pengungsi. Oleh karena itu, sudah saatnya kita secara bersama mendorong komitmen yang lebih kuat untuk aksi kemanusiaan bagi pemenuhan hak-hak pengungsi kedepan dapat berjalan secara lebih terencana dan sinergis satu sama lain melalui regulasi-regulasi yang televan dalam mengatur hal itu.
”Khususnya di Aceh, bagian dari Indonesia yang selama kerap menerima kedatangan pengungsi etnis Rohingya yang terdampar ketika melintasi perairan Selat Malaka, ketersediaan suatu regulasi di tingkat Pemerintahan Provinsi dalam bentuk Qanun Aceh telah menjadi sesuatu kebutuhan yang bersifat segera. Hal tersebut demi upaya-upaya respon kemanusiaan dalam memberikan pelayanan terhadap pengungsi internasional oleh berbagai pihak dapat lebih terkoordinasi dan maksimal.” harapnya
“Pada kesempatan Hari Pengungsi Sedunia hari ini, kami dari Yayasan Geutanyoe juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setingginya kepada berbagai pihak yang selama ini telah ikut andil untuk peduli, dan juga terlibat langsung dalam aksi-aksi kemanusiaan memberikan pelayanan terhadap para pengungsi, terutama terhadap para pengungsi etinis Rohingya yang sering harus mendarat di Aceh oleh sebab mengalami kondisi darurat,”tutup Relawan kemanusiaan ini. (*)