Lhoksukon – Sebanyak 31 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Aceh Utara mengikuti Pelatihan Dasar yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aceh Utara dengan pola kemitraan dengan Badan Pengembangan SDM Provinsi Aceh.
Kegiatan itu berlangsung di Kampus Diklat BKPSDM Aceh Utara (eks gedung SKB) dibuka oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, pada Sabtu, 5 Maret 2022. “Para CPNS yang mengikuti Pelatihan Dasar tersebut merupakan CPNS Golongan III formasi tahun 2019 berjumlah 31 orang,” kata Kepala BKPSDM Aceh Utara Syarifuddin, SSos, MAP, Senin, 7 Maret 2022.
Kata Syarifuddin, para CPNS tersebut merupakan tenaga fungsional guru sebanyak 25 orang dan tenaga administrasi umum 6 orang. Panitia menghadirkan tenaga pengajar para widyaswara dari BPSDM Provinsi Aceh selaku lembaga Diklat terakreditasi, widyaswara BKPSDM Aceh Utara, dan sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara sesuai substansi materi pelatihan.
“Pelatihan akan berlangsung selama 51 hari, untuk itu kepada peserta disediakan penginapan oleh panitia,” kata Syarifuddin.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, dalam sambutannya mengapresiasi BPSDM Aceh yang telah mempercayai Pemkab Aceh Utara melalui BKPSDM untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan dimaksud.
Kepada para CPNS, Dayan berpesan akan pentingnya mengikuti pelatihan dasar tersebut. Sebab, pelatihan dasar bagi CPNS merupakan suatu syarat yang harus dimiliki untuk memasuki status PNS atau diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. “Kami ingatkan kepada saudara-saudara bahwa pelatihan dasar ini sangat penting, baik untuk memenuhi syarat menjadi PNS, maupun dalam menempa diri menjadi ASN yang memiliki kompetensi yang proporsional,” kata Dayan.
ASN, lanjut Dayan, adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, PNS harus senantiasa melakukan pengembangan kompetensi untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugasnya.
Diingatkan bahwa, pelatihan dasar ini bukan formalitas belaka. Berdasarkan peraturan Lembaga Administrasi Negara RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS, bagi yang mendapat sanksi dari sikap prilaku, akan diperingatkan secara lisan, diberikan surat teguran, dan akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat dari pelatihan dasar CPNS.
“Maka dengan ini saudara-saudari wajib mengikuti semua kegiatan yang telah diagendakan dengan sungguh-sungguh, serta mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara, terutama sekali adalah disiplin,” tegas Dayan.
Pembukaan kegiatan pelatihan dasar CPNS Aceh Utara formasi tahun 2019 tersebut turut dihadiri oleh Kepala BPSDM Provinsi Aceh Syaridin, MPd, sejumlah Kepala SKPK Aceh Utara, dan pejabat terkait lainnya.