Search

24 Maret 2026

Haji Uma Tegaskan Survei Bantuan Sosial Catut Nama DPD RI di Aceh Utara Ilegal, Minta Masyarakat Waspada Penipuan

Banda Aceh I Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma menegaskan jika surat survei yang beredar ditengah masyarakat di Kabupaten Aceh Utata adalah ilegal.

Hal itu di sampaikan Haji Uma menyikapi laporan masyarakat terkait adanya pihak tertentu yang menghubungi masyarakat dengan modus survei bantuan sosial dan mencatut nama institusi DPD RI. Pihak tersebut secara sepihak mengaku staf anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma.

Untuk meyakinkan masyarakat, pelaku ikut menunjukkan surat rekomendasi dari Bupati Aceh Utara yang diduga palsu.

“Sejauh ini, DPD RI baik secara institusi maupun anggota tidak pernah mengeluarkan izin untuk survei program bantuan sosial di Aceh. Kemudian pihak yang mengaku staf DPD RI adalah tidak benar dengan nama sebagaimana tertera pada surat palsu yang beredar tersebut”, ujar Haji Uma, Selasa (24/3/2026).

Haji Uma melanjutkan bahwa tindakan pencatutan nama DPD RI terutama nama dirinya sebagaimana laporan masyarakat adalah tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengarah pada tindak penipuan dengan menyasar masyarakat di daerah yang terdampak bencana banjir.

Karena itu, Haji Uma meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan waspada terhadap potensi penipuan dari tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut. Haji Uma juga meminta kepada pihak kepolisian di Aceh Utara untuk menindaklanjuti kasus yang telah sangat meresahkan masyarakat tersebut.

Haji Uma juga sudah melakukan koordinasi dengan Polres Aceh Utara untuk segera menindak lanjuti kasus ini dan kemudian untuk menangkap pelaku

“Kita meminta masyarakat waspada dan tidak terpengaruh karena itu ilegal serta berpotensi mengarah pada penipuan. Kita juga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sehingga dapat mencegah adanya korban masyarakat”, tutup Haji Uma. (Alman)