Search

9 Juli 2026

Haji Uma Serahkan Bantuan Kepada Anak Korban Kekerasan di Aceh Timur

Lingkarpos.com | Aceh Timur – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, mengutus stafnya Rahmad, untuk mengunjungi rumah korban dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Aceh Timur. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban. Rabu, (8/7/2026),

Dalam kunjungan itu, Rahmad menyerahkan bantuan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) kepada IF selaku korban melalui keluarganya. Rahmad juga melihat langsung kondisi IF sekaligus berdialog dengan keluarga, serta menyampaikan dukungan moril agar keluarga tetap tabah menghadapi persoalan yang sedang dihadapi.

“Atas arahan Tgk Haji Uma, kami datang untuk melihat langsung kondisi korban sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga. Tgk Haji menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa ini dan ia berharap korban segera pulih serta keluarga tetap kuat menjalani proses yang sedang berlangsung,” ujar Rahmad dalam pers rilisnya.

Sementara itu, Haji Uma mengatakan bantuan yang diberikan merupakan bentuk empati kepada korban dan keluarganya di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Haji Uma juga melakukan Vidio Call dengan keluarga korban serta memberikan dorongan dan motivasi. Ia juga meminta maaf belum bisa turun ke Aceh berhubung masih ada tugas di Jakarta.

“Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga walaupun tidak banyak namun bisa untuk sekedar kebutuhan korban. Yang terpenting, korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan hak-haknya sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” kata Haji Uma.

Haji Uma menegaskan, dugaan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga penanganannya harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, melainkan tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak sebagai korban,” tegasnya.

Menurut Haji Uma, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu penanganan perkara.

Haji Uma juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya serta mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan berkeadilan.

Menurut keterangan keluarga, ibu korban dan abang korban sudah melapor ke polisi terhadap tindak pemukulan anaknya. Kemarin dia merasa kalang kabut sehingga tawaran damai diterima. Dia merasa terdesak karena sendiri mengambil keputusan dan sekarang dia menyadari itu keliru. Uang damai sebesar Rp2 juta akan dipulangkan. Selanjutnya hukum harus berjalan. Dia meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan berterima kasih juga atas dukungan masyarakat yang diberikan. (Rais Azhary)