Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia akan menyerahkan santunan kepada korban luka berat akibat bencana banjir di Kabupaten Aceh Utara. Penyerahan santunan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.30 WIB di Aula Kantor Bupati Aceh Utara.
Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayah Wa, menyampaikan bahwa penyaluran santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan perhatian kepada masyarakat yang terdampak bencana.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, membenarkan agenda penyerahan santunan tersebut. Menurutnya, seluruh penerima merupakan korban luka berat yang telah melalui proses verifikasi sesuai dengan ketentuan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Selasa, 14/7/2026
“Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama Kementerian Sosial RI berkomitmen memastikan hak-hak masyarakat yang terdampak bencana dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Santunan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada warga yang mengalami luka berat akibat bencana banjir,” ujar Muntasir.
Ia menjelaskan, penerima santunan merupakan warga yang telah mengajukan permohonan pada saat terjadinya bencana banjir dan dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap penyaluran santunan ini dapat membantu meringankan beban para korban sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan dampak bencana serta pemulihan masyarakat yang terdampak.







