Panwaslih Aceh Utara Teken Mou Perlindungan Pengawas Ad-Hoc dengan BPJS Ketenagakerjaan

Foto: Penandatanganan kerjasama antara Panwaslih Aceh Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan

LHOKSUKON | Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi jajaran pengawas ad hoc tingkat Panwaslih kabupaten beserta staf, Panwascam, staf panwascam, PPG, dan PTPS Se-kabupaten AcehUtara, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara melakukan penandatangan kerjasama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Lhokseumawe.

Penandatanganan kerjasama antara Panwaslih Aceh Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, dilangsungkan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Lhokseumawe, Selasa 01 Oktober 2024. Turut hadir komisioner panwaslih Aceh Utara AbdullahSH., Mulyadi, ST., Faisal Anwar, MA., Kepala Sekretaris,Hamdani,S.Ag. M. Kom dan staf panwaslih kabupaten Aceh Utara, serta ketua Panwascam Se-Kabupaten Aceh Utara. Plh. Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Abdullah, SH.menyampaikan terima kasih kepada BPJS untuk melindungi Pengawas Pilkada dalam bekerja.

Penandatangan MoU ini merupakan langkah awal setelah mendaftarkan seluruh jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan Gampong. Menurutnya, Pengawas Pemilihan rentan mengalami risiko kerja, dikarenakan aktivitas kerja yang penuh waktu, dan jangkauan kerja yang jarak, sehingga sangat perlu untuk menjadi peserta BPJS perlindungan kecelakaan ini.

“Ini menyangkut jaminan keselamatan kerja sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh orang-orang yang bekerja untuk negara”,katanya

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution mengapresiasi panwaslih Aceh Utara yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program perlindungan sosial ini.

“Apresiasi Panwaslih yang menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu,’katanya.

la menjelaskan Panwaslih Aceh Utara menyelenggarakan dua program perlindungan bagi petugas Pilkada serentak 2024. Adapun kedua program tersebut yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian.

“Bahwa penyelenggara Pilkada sangat rentan menghadapi risiko kerja yang cukup besar, apalagi yang ditugaskan di daerah terpencil dengan jarak yang jauh dan medan yang berat, ” Sebutnya.[]

Related posts

Penguatan Kapasitas Panwaslihcam Aceh Utara, Panwaslih Aceh Gelar Sosialisasi Pengawasan

Pastikan Surat Suara Pilkada, Ketua Panwaslih Aceh Utara Kunjungi Percetakan

Panwaslih Aceh dan Panwaslih Aceh Utara Monev Tahapan Rekrutmen PTPS di Kecamatan Nibong