LSM LPLHa Bersama BKSDA dan Warga Halau Gajah Liar

Foto: Lembaga Pembelaan Lingkungan Hidup & HAM (LPLHa) bersama warga, BKSDA melakukan penghalauan terhadap Satwa dilindungi (gajah) yang kerap memasuki kawasan yang kini telah menjadi perkebunan warga, gampong Blang Pante, Kec. Paya Bakong Aceh Utara, diperkirakan ada belasan ekor gajah saat ini Selasa 1 Oktober 2024.

LHOKSUMAWE | Lembaga Pembelaan Lingkungan Hidup & HAM (LPLHa) bersama warga, BKSDA melakukan penghalauan terhadap Satwa dilindungi (gajah) yang kerap memasuki kawasan yang kini telah menjadi perkebunan warga, gampong Blang Pante, Kec. Paya Bakong Aceh Utara, diperkirakan ada belasan ekor gajah saat ini Selasa 1 Oktober 2024.

Hanif (Kadiv. Konservasi SDA) LSM Lembaga Pembelaan Lingkungan Hidup & HAM (LPLHa) mengatakan, Beberapa waktu lalu, kami mendapat kabar dari geuchik gampong Blang Pante, bahwa gajah telah mendekati kawasan yang saat ini telah menjadi Perkebunan warga, hal ini mengharuskan warga Bersiap-sedia menjaga kebunnya.

Hal ini sudah rutin harus dilakukan warga yang memiliki kebun di kawasan pinggir hutan, bahkan mereka kadang menginap di perkebunannya demi menjaga asetnya dari kerusakan jika dimasuki oleh satwa gajah.
LPLHa kemudian berkoordinasi dengan tim BKSDA dan Bersama tim Gampong kemudian pada hari ini (1 Oktober 2024) melakukan Tindakan emergency dengan menghalau satwa liar gajah agar Kembali ke hutan. Tim berjumlah 17 Personil yang terdiri dari 10 personil adalah warga setempat, Personil BKSDA 4 Personil dan LPLHa 3 personil.

Kegiatan penggiringan ini menghabiskan waktu hingga 6 jam, yang dimulai pukul sekitar 11.00 dan berakhir sekitar pukul 17.00 setelah satwa liar gajah Kembali memasuki Kawasan hutan. Penggiringan dilakukan dengan menggunakan peralatan kejut suara (mercon).

Penggiringan berlangsung dramatis, di pinggiran hutan, tim dibagi menjadi 2 kelompok untuk penggiringan gajah yang juga telah terbelah menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama diperkirakan berjumlah 6 ekor Gajah dewasa, dan kelompok ke 2 berjumlah 10-12 ekor gajah remaja dan anakan.

Hanif menambahkan, hasil penggiringan tadi siang, Gajah Tunggal yang sangat dikenali oleh warga telah menjauh ke dalam hutan, tetapi kawanannya yang berjumlah sekitar 13 ekor masih telah memasuki Kawasan pinggiran hutan dan belum jauh dari Perkebunan warga. dan tidak bisa dipastikan apakah besok atau beberapa hari kedepan akan Kembali memasuki Kawasan Perkebunan warga.

Menurut Analisa tim LPLHa, kelompok satwa liar ini sering memasuki Perkebunan warga salah satunya disebabkan karena terpotongnya jalur koridor gajah, kawanan ini diperkirakan saat ini hanya memiliki jalur jelajah di 3 kecamatan, Langkahan, Cot Girek dan Paya Bakong.

Hanif berharap, perhatian para pihak sehingga interaksi negative satwa liar dan manusia pada koridor ini dapat segera menemukan Solusi jangka Panjang yang tetap mengedepankan perlindungan kepada satwa dan mempertimbangkan keselamatan asset warga dan keamanan warga sendiri saat beraktifitas di kebunnya. Kasihan warga yang selalu gagal panen karena permasalahan ini, tutup hanif.

Gajah mendapat perlindungan dari Peraturan Pemerintah Indonesia no. 7 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tahun 2018.[]

Related posts

Peringati HUT ke-25, DWP Aceh Bangun RSS untuk Samsidar di Aceh Jaya

Dorong Penguatan Kelembagaan Dayah, Pj. Bupati Aceh Jaya Ingatkan Khakasan Dayah

Pj Bupati Mahyuzar Buka Sekolah Lapang Iklim Operasional di Syamtalira Aron