Bahas Resiko Menunggak Pajak Kendaraan, RRI Gandeng Kasat Lantas Polres Lhokseumawe

Foto: Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP. M. Abdhi Hendriyatna, S. I. K, erwakilan dari Ka. UPTD V BPKA/SAMSAT Kota Lhokseumawe, Chaidir, S. E., M. M., dan Kepala Jasa Raharja Kota Lhokseumawe, Azi Suzi Wijaya, S. T. menghaddiri Dialog Interaktiv RRI Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP. M. Abdhi Hendriyatna, S. I. K., hadiri dialog interaktif yang mengangkat tema penting tentang kendaraan yang menunggak pajak serta mensosialisasikan operasi patuh Seulawah melalui Siaran Radio yang berlangsung di Kantor RRI Kota Lhokseumawe, selasa (9/7/2024) pagi.

Dialog Interaktif tersebut juga menghadirkan perwakilan dari Ka. UPTD V BPKA/SAMSAT Kota Lhokseumawe, Chaidir, S. E., M. M., dan Kepala Jasa Raharja Kota Lhokseumawe, Azi Suzi Wijaya, S. T. yang di pandu oleh presenter RRI Kota Lhokseumawe.

Kegiatan dialog interaktif ini dihadiri oleh pendengar setia RRI Pro 1.89,3 MHz serta masyarakat pengguna jalan. Mereka berkesempatan untuk bertanya langsung dan memperoleh penjelasan detail terkait aturan yang berlaku serta strategi pelaksanaan Ops Patuh Seulawah 2024.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP. M. Abdhi Hendriyatna, S. I. K menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 22 tahun 2009 mengenai kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Masa berlaku STNK yang sudah habis ditambah 2 tahun merupakan batas akhir sebelum data kendaraan dihapus dari sistem administrasi.

Hal ini disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dan administratif dari kelalaian tersebut, ujarnya.

Selain itu, sebut Kasat Lantas, dalam acara ini juga dilakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2024. Ops Patuh ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 15 Juli dan berlangsung hingga 28 Juli 2024.

Tujuan dari ops ini, Kata AKP Abdhi, adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya patuh terhadap peraturan lalu lintas guna menciptakan keselamatan dan keteraturan dalam berlalu lintas di Kota Lhokseumawe.

Diskusi ini diharapkan, ungkap AKP Abdhi, dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus mendorong kesadaran kolektif terhadap kewajiban administratif dan hukum terkait kepemilikan kendaraan bermotor.

Dengan demikian, dialog interaktif ini tidak hanya berfungsi sebagai forum informasi, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam membangun kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku di masyarakat Kota Lhokseumawe. Keberhasilan acara ini tercermin dari partisipasi aktif para peserta serta peningkatan pemahaman mereka terhadap pentingnya ketaatan pajak dan keselamatan berlalu lintas, pungkasnya.[]

Related posts

Beri Perhatian 2 Korban Penyiraman Air Baterai, Sekdako Kunjungi RSUCM

Pj Gubernur Safrizal Dampingi Presiden Jokowi Resmikan 25 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh bernilai Miliaran

Jokowi Kagum Kreativitas Anak Muda Aceh