ATR/BPN dan Pemerintah Aceh Pacu Penyediaan Lahan untuk Mantan Kombatan GAM

Foto: Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Azwardi AP, M.Si., didampingi PJ Bupati Aceh Timur, Ir.Mahyuddin, M,Si., mengikuti secara virtual Rapat Kerja Penyelesaian Penyedian Lahan Untuk Kombantan di Aceh dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia serta pihak terkait, di Aula Kantor Bupati Aceh Timur, Jumat, 12/7/2024.

BANDA ACEH | Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Aceh terus memacu dan mempercepat segala tahapan yang diperlukan untuk legalitas penyediaan lahan untuk mantan kombatan GAM. Bahkan program pengadaan lahan itu sudah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Terbaru, pada Jumat (12/7/2024), Pemerintah Aceh dan Kementerian ATR/BPN beserta seluruh unsur terkait menggelar rapat koordinasi penyelesaian penyediaan lahan di Gedung Serbaguna, Kantor Gubernur Aceh.

Rapat tersebut diantaranya diikuti oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR /BPN, Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh, perwakilan Komite Peralihan Aceh, unsur DPRA dan unsur Pemerintah Aceh lainnya. Sementara Pj Sekda Aceh Azwardi dan Pj Bupati Aceh Timur Mahyuddin, mengikuti rakor tersebut secara virtual dari Kantor Bupati Aceh Timur.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR /BPN, Dalu Agung Darmawan, yang memandu rapat tersebut mengatakan, pengadaan lahan untuk mantan kombatan GAM di masa kepemimpinan Presiden Jokowi merupakan prioritas Menteri Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Ia mengatakan, lokasi lahan yang akan diberikan tersebut berada di Kabupaten Aceh Timur seluas 22 ribu hektar.

“Dalam rapat ini kita membahas prosedur legalitas pengalihan lahan hutan untuk lahan produktif yang bisa dimanfaatkan mantan kombatan,” kata Darmawan.

Pj Sekda Aceh Azwardi mengatakan, sepakat untuk mempercepat segala tahapan pengadaan tanah. Pihaknya pun siap jika diminta menyiapkan seluruh dokumen yang diminta Kementerian ATR/BPN.

Untuk diketahui, penyediaan lahan bagi mantan kombatan merupakan salah satu komitmen penting dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal ini bertujuan untuk membantu para mantan kombatan dalam beralih ke kehidupan sipil, meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga, serta mendukung proses perdamaian di Aceh. []

Related posts

Kisah Aby Kandar, Dari Guru Honorer Menjadi Petani Melon Andalan di Bireuen

Beri Perhatian 2 Korban Penyiraman Air Baterai, Sekdako Kunjungi RSUCM

Pj Wali Kota Lhokseumawe Tinjau RS Arun Berharap LMAN Hibahkan Aset