Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Pemburu Gading Gajah

Foto: Ilustrasi

LHOKSEUMAWE | Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe telah berhasil penangkapan tersangka perburuan satwa yang dilindungi yakni gajah yang terjadi pada 23 maret 2024 yang lalu di kecamatan Nisam Antara Aceh Utara.

Tersangka bernama Ju alias M (48 tahun) warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

kepada awak media, sabtu (25/5/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui IPTU Ibrahim SH ,MH mengatakan, pada hari sabtu, 23 Maret 2024, pukul 20.00 WIB, ditemukan seekor gajah yang sudah mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

“Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi. ujarnya

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami mengerahkan personil ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M (48 tahun) dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan. Kata kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu ibrahim.SH.MH

lanjutnya, Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Mando, tim melakukan pengejaran terhadap posisi tersangka, mando posisinya selalu berpindah-pindah dari ttempat persembunyian.

padai selasa 21 Mei 2024 keberadaan tersangka Mando berhasil diketahui oleh tim dan kemudian tim melakukan pengejaran dari Desa Bungkah Kecamatan Muara Batu Aceh Utara hingga akhirnya berhasil terlihat posisinya oleh tim di Kecamatan Nisam.

“tim berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka, kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yang menurut pengakuan tersangka disembunyikan di perkebunan sawit desa Padang Sikabu Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat.

selanjutnya tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yg ditanam oleh tsk di salah satu area perkebunan Desa Padang sikabu Kecamatan Woyla Kab Aceh Barat.

polisi berhasil mengamankan 2 buah gading gajah dari tsk dan 2 buah sisa belum sempat diambil masih melekat di belalainya diserahkan ke BKSA dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka diamankan di polres Lhokseumawe untuk Proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.[]

Related posts

Beri Perhatian 2 Korban Penyiraman Air Baterai, Sekdako Kunjungi RSUCM

Polri Ungkap Kasus TPPO, Anak Balita Berhasil di Selamatkan

Tim Inafis Sat Reskrim Lhokseumawe Dalami Motif Pembunuhan Istri dr Sukardi