Lhokseumawe | Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe telah berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra Kepada awak media, minggu (21/4/2024) pagi, mengatakan Penangkapan dilakukan di Dusun C Delima, Desa Meriah Paloh, Kota Lhokseumawe pada pukul 21.15 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Lanjutnya, Identitas tersangka adalah IT (42 tahun) seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun 3 Ulee Buket, Desa Blang Panyang, Kota Lhokseumawe. Sementara barang bukti yang disita termasuk 19 bungkus sabu, sebuah timbangan digital, sebuah ponsel, dan sepeda motor.
AKP Wijaya Yudi Stira Putra menjelaskan, penangkapan diawali dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok. Tim opsional langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi tersebut. Selanjutnya, pada saat penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan di dalam kantong celana yang dipakai oleh tersangka.
Tersangka mengakui kepemilikan sabu dan memberikan informasi tentang sisa barang yang disembunyikan di rumahnya. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti tambahan berupa sabu, ungkapnya.
Tersangka mengaku membeli narkotika dari seseorang berinisial P (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali. Meskipun upaya untuk menemukan P (DPO) belum berhasil, tersangka beserta barang bukti telah berhasil diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya.[]