Calang | lingkarpos.com – Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala., M.Si., mengatakan keterlambatan pembayaran gaji ASN disebabkan adanya perubahan nomenklatur dan penggabungan SKPK.
Dalam keterangan Pers Pj. Bupati Aceh Jaya yang disampaikan melalui Kepala Bagian Prokopim Aceh Jaya, Aula Andika Jamal, mengatakan bahwa sejak awal Pj Bupati bertugas menginstruksikan kepada Sekda dan Ka. BKPSDM untuk segera mengambil langka-langkah percepatan untuk menindaklanjuti amanat Qanun SOTK yang baru.
“Salah satu bentuk percepatan adalah telah terlaksananya Uji Kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Aceh Jaya.” Kata Pj Bupati melalui Prokopim.
Sekda Aceh Jaya, Teuku Reza Fahlevi mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti amanat Qanun SOTK maka Gaji ASN akan dirapel pada bulan Februari mendatang.
Adapun SKPK yang digabungkan, Dinas Sosial, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bergabung menjadi Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DinsosTransker). Lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pangan bergabung menjadi Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan (DKPP).
Dinas Perhubungan, Dinas Pertanahan bergabung menjadi Dinas Perhubungan dan Pertanahan (Dishubhan). SKPK berubah nomenklatur antara lain , Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) berubah menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah).
DPMP2TSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) berubah menjadi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Terkait keterlambatan pembayaran gaji ASN oleh Pemkab Aceh Jaya, Kepala Badan BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat, SE., M.Si., memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Ketentuan Perbup SOTK: Sesuai Pasal 625 Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 33 Tahun 2023, pejabat yang ditetapkan dan dilantik berdasarkan Perbup SOTK sebelumnya tetap menjabat sampai dengan dilantik pejabat baru. Hak-hak ASN seharusnya tidak terkendala dari perspektif kepegawaian.
2. Penyesuaian Perencanaan dan Penganggaran: Dalam kondisi ideal, penyesuaian perencanaan dan penganggaran dilakukan setelah Struktur SOTK baru diisi agar hak-hak ASN dapat dibayarkan tanpa kendala.
3. Kendala Pengisian Struktur SOTK Baru: Keterlambatan pembayaran disebabkan perencanaan dan penganggaran telah diubah sebelum Struktur SOTK baru diisi. Proses pengisian struktur berjalan, namun membutuhkan waktu karena melibatkan proses uji kompetensi dan persetujuan dari berbagai instansi.
4. Proses Pengisian Struktur SOTK: Proses uji kompetensi telah dilaksanakan pada 12-13 Januari 2024, dengan hasil yang sedang menunggu finalisasi dari Pansel dan PPK. Setelah itu, akan diajukan ke KASN dan mendapatkan Rekomendasi hasil uji kompetensi. Proses ini diperkirakan memakan waktu +2 s.d 3 minggu.
5. Proses Izin Pelantikan dan Pengukuhan: Setelah mendapatkan Rekomendasi dari KASN, proses selanjutnya adalah pertimbangan teknis oleh Badan Kepegawaian Negara dan izin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh. Target pelantikan diharapkan pada minggu kedua Bulan Februari 2024.
“Dengan demikian, Pemkab Aceh Jaya tengah berupaya maksimal untuk menyelesaikan proses ini, dan kami berharap pemahaman dan kesabaran dari seluruh ASN yang terkena dampak.” tutup Syarif []