Ketua Komisi III: Kecam Komisioner Baitul Mal Aceh Utara Terkait Mengarahkan Pendataan Penerima Zakat Untuk Pilih Caleg

Foto: Ketua Komisi III, Razali Abu

Lhoksukon | lingkarpos.com – Warga Aceh Utara mengadu kepada Ketua Komisi III DPRK Aceh utara tentang perilaku komisioner Baitul Mal Aceh Utara yang melakukan pendataan Penerimaan Zakat dan diduga mengarahkan  Tertentu untuk Memilihnya.

Razali Abu mengatakan kepada Perwarta Rabu (8/11/2023) bahwa Komisioner Baitul Mal inisial Sn mendatangi pintu ke pintu rumah warga untuk mengarahkan pada salah satu calon legislatif (Caleg) dan juga menyampaikan kepada warga bahwa data tersebut nantinya dibantu oleh salah satu anggota dewan yang saat ini yang masih menjabat dan melanjutkan pencalonan kembali tahun 2024.

“kami sangat menyayangkan hal ini, Pj bupati Harus bertindak cepat dan segera untuk malukan evaluasi” tegas Abu.

“Pendataan Zakat inikan ada Timnya, tapi ini malah dimanfaatkan Sn untuk mencari dukungan suara caleg tersebut” tutur abu

saat ditanya siapa Dewan tersebut, razali menyebutkan bahwa yang disampaikan warga adalah ZT.

Pewarta Mengkonfirmasi kepada Komisioner Baitul Mal Aceh Utara, Sn membantah bahwa ianya tidak mengarahkan kesalah satu Caleg, yang ada hanya pendataan kepada saudara saya yang berada di paya bakong yang tidak bisa beraktifitas lagi.

“yang saya kerjakan tidak ada, menurut saya gak usah dikembangkan karena tidak ada” kata Sn.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara A Murtala, melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Utara untuk masa bakti 2023–2028 pada Rabu (6/9/2023) di aula Kantor Setdakab Aceh Utara.

Lima anggota Badan BMK Aceh Utara yang dilantik tersebut, yaitu Tgk Sanusi, Muslem, Kariman, Muslem, dan Zulkarnaini. Mereka terpilih dalam proses penjaringan dan seleksi sejak tiga bulan lalu, hingga kemudian ditetapkan menjadi anggota Badan BMK Aceh Utara masa bakti 2023 hingga 2028.

Prosesi pelantikan itu turut disaksikan oleh sejumlah pejabat Forkopimda Aceh Utara, pimpinan DPRK, pejabat Kemenag Aceh Utara, Asisten I Setdakab Dayan Albar, pejabat dari Dewan Pengawas Baitul Mal, Kepala Sekretariat BMK Aceh Utara Rakhmat Setiadi, para Kepala OPD, dan para Camat dalam Kabupaten Aceh Utara.

Sekda dalam sambutannya mengatakan lingkup pekerjaan yang ditangani oleh Badan Baitul Mal saat ini menjadi lebih luas karena mencakup seluruh unsur harta agama. Hal itu sebagai implementasi Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, mempunyai tugas atau fungsi untuk mengurus semua jenis harta umat Islam, yakni zakat, infaq, shadaqah, hibah, dan wakaf (Ziswaf).

Peran dan fungsi dari Baitul Mal sangat penting, kata Murtala, karena lembaga ini tidak hanya berperan dalam menghimpun Ziswaf saja, tetapi lembaga ini juga berfungsi untuk menyimpan dan menyalurkan harta yang telah terkumpul kepada pihak yang berhak menerimanya atau mustahik.

Baitul Mal mempunyai tugas sebagai lembaga yang menangani seluruh harta agama, baik pendapatan maupun pengeluaran yang digunakan atau disalurkan, agar semata–mata untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, sesuai dengan senif yang telah ditentukan.

Untuk itu, Murtala meminta semua anggota Badan BMK Aceh Utara dapat melaksanakan tugas sebaik–baiknya dan mampu meningkatkan profesionalitas serta menjaga kredibilitas Baitul Mal yang selama ini telah menjadi kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan Ziswaf.

Murtala mengharapkan anggota baru Baitul Mal dapat membawa suasana baru, bukan hanya dalam etos dan kinerja, akan tetapi juga dalam memahami kondisi dan aspirasi masyarakat, juga stabilitas daerah.

Murtala juga mengharapkan Baitul Mal sebagai lembaga yang betul-betul amanah serta profesional, sehingga kepercayaan masyarakat kepada Baitul Mal akan semakin meningkat.[]

Related posts

Tim Inafis Sat Reskrim Lhokseumawe Dalami Motif Pembunuhan Istri dr Sukardi

LSM LPLHa Bersama BKSDA dan Warga Halau Gajah Liar

Desa Lhok Pu’uk Berduka, Puluhan Rumah Hancur Akibat Pasang Purnama