JAWA BARAT | Lingkarpos.com – Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Drs Mahyuzar, MSi, bersama Sekretaris Daerah Dr A Murtala, MSi, menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk 19 daerah di Indonesia, Rabu, 30 Agustus 2023, di Kota Depok, Jawa Barat.
Pj Bupati Mahyuzar dan Sekda Murtala memenuhi undangan BSSN untuk membahas Draf Kerjasama Pemanfaatan TTE serta Penandatanganan Kerjasama pada tanggal 29 s/d 30 Agustus 2023. Kegiatan itu telah dirintis beberapa bulan lalu oleh pihak terkait. Turut mendampingi Pj Bupati, di antaranya Kabag Kominfo Setdakab Aceh Utara Hamdani, SAg, MSos, pejabat fungsional Bagian Kominfo Nanda Imanda, ST, dan Staf Inspektorat Aceh Utara Amin Subandi.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Mahyuzar bersama Sekda Murtala turut menyampaikan pernyataan “siap jaga ruang siber” dan siap menerapkan sistem pengelolaan pemerintah berbasis elektronik (SPBE) dalam pelayanan publik di daerah berjuluk Bumi Malikussaleh.
Mahyuzar juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pimpinan BSSN dan jajarannya, termasuk Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), atas bantuan percepatan pelaksanaan nota kesepakatan.
“Ke depan, hubungan baik ini terus kita rawat sehingga tidak ada kendala dalam transformasi digital di Aceh Utara,” harap Mahyuzar.
Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) YB Susilo Wibowo, SE, MM, dalam sambutannya di hadapan 19 Pimpinan Daerah, mengajak para Kepala Daerah untuk komit dalam penerapan SPBE dan meningkatkan pola pengamanan dokumen negara.
“BSSN terus bersinergi dengan para pemangku kepentingan di setiap daerah,” kata Susilo.
Upaya keamanan penyelenggara pemerintahan, kata dia, salah satunya adalah menerapkan Tanda Tangan Elektronik atau TTE. Sejumlah manfaat dalam penerapan TTE akan diperoleh, diantaranya dalam aspek keamanan, jaminan otentik, dan keutuhan dokumen.
Lebih lanjut Susilo mengatakan, pemanfaatan TTE dapat diwujudkan untuk pelayanan publik yang cepat dan efisiensi. Diharapkan, kerjasama ini dapat menjawab amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE.
Kabag Kominfo dan Persandian Setdakab Aceh Utara Hamdani, SAg, MSos, mengaku proses kerja sama ini telah dirintis tiga bulan yang lalu, berawal dari usulan ke Kominfosa Aceh dan diteruskan ke BsrE dan BSSN. Kemudian dilaksanakan Zoom Meeting tentang pentingnya penerapan TTE di jajaran Pemkab Aceh Utara. “Kita berharap ini menjadi sebuah kemajuan bagi pelayanan publik di Aceh Utara,” ungkapnya. []