Warga Kota Lhokseumawe Dibekuk Tim Polsek Banda Sakti

Lhokseumawe | Lingkarpos.com – Personel Polsek Banda Sakti berhasil meringkus seorang penjual Narkotika di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (18/6/2023). Selain itu, personel juga mengamankan 9 paket kecil sabu -sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni SF (40) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. “SF ditangkap di sebuah pekarangan rumah,” ujarnya.

Sebelumnya, personel Polsek Banda Sakti mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan dimaksud sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu– sabu. Berdasarkan informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan pada pukul 18.30 WIB tim yang dipimpin langsung kapolsek Banda Sakti berhasil membekuk tersangka SF.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu satu buah buah plastik klip merah berukuran besar berisikan sabu, 8 paket kecil sabu total berat barang bukti 2,73 gram. Selain itu, sejumlah plastik klip merah kosong, uang tunai Rp 875 ribu dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet bergagang kayu,” pungkas Ipda Arizal.

Kapolsek menambahkan, tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mako Polsek Banda Sakti untuk diproses lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. []

Related posts

Beri Perhatian 2 Korban Penyiraman Air Baterai, Sekdako Kunjungi RSUCM

Polri Ungkap Kasus TPPO, Anak Balita Berhasil di Selamatkan

Tim Inafis Sat Reskrim Lhokseumawe Dalami Motif Pembunuhan Istri dr Sukardi