Lhokseumawe, Lingkar Pos – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe bekuk tiga tersangka Penyalahgunaan Zat terlarang jenis narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (29/5/2023) malam.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Re Narkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni TR (25) warga Kota Lhokseumawe, IT (32) warga Kabupaten Bireuen dan MM (46) warga Kota Lhokseumawe.
“Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa sering ada laki – laki membawa barang sabu – sabu di sebuah rumah di Desa Lancang Garam, Kota Lhokseumawe,” ujarnya.
Lanjut Kasat, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka, TR yang sedang berada di atas sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan satu bungkus paket sabu – sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan satu ponsel android. Kepada petugas, TR mengaku dia hanya mengantar barang milik temannya.
“Atas pengakuan tersangka ini kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lagi yaitu IT dan MM di lokasi berbeda. Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa sabu – sabu. Total barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka ini yaitu 8,69 gram bruto,” pungkasnya.
Kasat menambahkan, saat diinterogasi IT mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali. “Untuk proses lebih lanjut, ke tiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe,” jelasnya. (*)