Lhoksukon –Penerapan QR Code My Pertamina menjadi perhatian khusus ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali SE, yang membidangi BUMN, pasalnya penggunaan CQ Kode masih tahapan uji coba saat ini.
Dikutip dari akun Instagram my pertamina menyebutkan yang tidak memiliki QR Code masih bisa dilayani, cuma bisa diberikan 40 liter perhari, arti masih dibolehkan.,saat melaunching Booth Pendaftaran di Kota Medan pada 1 Maret 2023 lalu.
Ketua Komisi III, Razali SE menjelaskan bahwa saat ini masyarakat masih bisa menikmati tanpa harus menggunakan QR Code, ia berharap kepada pertamina dengan masih berlakunya penerapan tanpa menggunakan QR hak masyarakat masih bisa didapatkan walau dibatasi minimum.
“jelas, artinya masyarakat masih bisa menikmati, walau belum memiliki QR Code, Ada apa dengan Pertamina area sumbagut tersebut” jelasnya.
Dikutip Instagram My Pertamina tersebut mengatakan bagi pengendara yang membeli solar subsidi dengan menggunakan My pertamina akan mendapatkan jatah 100 liter per hari. Namun, bagi pengendara yang tidak menggunakan aplikasi hanya akan mendapatkan 40 liter per hari.
Semenjak dilakukan uji coba 1 Desember 2022, Hampir keseluruhan provinsi yang ada di Indonesia menerapkan My Pertamina, melalui website subsiditepat.my pertamina.id, pembatasan pembelian Pertalite dengan My Pertamina ini, ia menekankan, pihaknya masih dalam tahap uji coba sistem dan registrasi kendara.
Pasalnya, kebijakan ini masih menunggu revisi dari Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mengatur kriteria kendaraan yang boleh menenggak BBM RON 90.
Sementara itu, menyangkut jatah atau kuota maksimal pembelian Solar per kendaraan per hari telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Kendaraan pribadi misalnya mendapat jatah maksimal 60 liter per hari. Lalu angkutan umum orang atau barang roda 4 mendapat jatah maksimal 80 liter per hari. Sementara angkutan umum barang atau barang roda 6 atau lebih maksimal 200 liter per hari. (*)