Lhoksukon – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Arafat menilai kinerja Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara dinilai baik dan maksimal.
Beredarnya surat mosi terhadap Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi, yang dilayangkan oleh sejumlah anggota DPRK Aceh Utara, Arafat menyebutkan, surat yang beredar tersebut tidak resmi mewakili lembaga dan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pimpinan DPRK Aceh Utara.
“Itu merupakan hak individu Anggota untuk menyampaikan pendapat secara terbuka, Wajar, namun perlu kajian secara menyeluruh,” kata Arafat, Rabu (1/2/2023).
Menurut Arafat, terkait sejumlah poin yang disampaikan dalam surat mosi tidak percaya tersebut semuanya sudah dilakukan dengan baik dan maksimal oleh Pj Bupati.
“Salah satunya seperti proyek bendungan Krueng Pase yang belum selesai, itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, kemudian proses lelang dan rekanannya juga dari Pemerintah Pusat,” ujar Arafat.
Dikatakan, untuk memperbaiki segala persoalan yang ada di Aceh Utara dalam waktu yang singkat seperti terdapat dalam sejumlah poin itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali, karena akan membuat citra lembaga DPRK Aceh Utara menjadi negatif,” harap Arafat
“Kita perlu objektif melihat persoalan, kondisi serta pendapatan Aceh Utara saat ini,” tutup arafat. (*)