Lhoksukon – Sekretaris Komisi I, Anzir SH meminta Kepada Komisi Independen Pemilu (KIP) jangan terlalu gegabah dalam menyikapi persoalan keterlibatan Dua Anggota PPK Matangkuli di Partai. Selasa(1/3/2023)
“Kami selaku mitra KIP meminta kepada KIP Aceh Utara untuk tidak terburu buru melantik pengganti PPK tersebut. Tunggu proses Hukum sampai inkrah” Ucapnya.
Sebelumnya sempat mencuat 2 orang anggota PPK diberhentikan oleh KIP Aceh Utara dan kedua yang diberhentikan tersebut sudah memasukkan sanggahan ke KIP Aceh Utara terkait putusan pemberhentian mereka dari jabatan PPK Matangkuli dan seperti kita ketahui bersama sanggahan tersebut juga dikirim tembusannya ke KIP Aceh, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan KPU RI.
“Saya rasa KIP juga perlu menjelaskan ke publik tentang jawaban atas sanggahan mereka, Apa lagi ada seorang PPK atas nama Syukran yang sudah mengundurkan diri namun KIP tetap melakukan sidang Tanpa kehadiran pihak terkait dan memutuskan pelanggaran etik. Ini juga menjadi pertanyaan kami di komisi I, kenapa KIP bisa menolak pengunduran diri tersebut padahal itu hak pribadi seseorang yang melekat”. Ujarnya
Lanjutnya, KIP tidak boleh semena-mena dalam pengambilan keputusan dan hargailah hak-hak mereka, apalagi mereka sudah bekerja keras dalam menjalankan tahapan pemilu dan tugas tugas di PPK mulai dari rekrutmen PPS sampai dengan proses rekrutmen pantarlih.
Jadi saya tegaskan kembali kepada KIP Aceh Utara untuk menunda dulu proses PAW PPK tersebut jangan sampai terjadi kegaduhan kembali di ruang publik gara-gara hal ini. (*)