Pj Bupati Aceh Utara Jaring 3 Calon Direksi Perumda Tirta Pase

Lhokseumawe – Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, melakukan wawancara langsung kepada calon direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pase untuk menjaring tiga nama yang akan menjalankan Roda Perusahaan Daerah.

Proses wawancara tersebut merupakan bagian akhir dari tahapan seleksi terhadap calon direktur Perumda Air Minum Tirta Pase, sesuai dengan yang diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara. Tahapan-tahapan itu paling sedikit meliputi tahapan seleksi seleksi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), serta wawancara akhir.

“Kami sudah melakukan proses wawancara akhir dengan calon direktur, Alhamdulillah semua peserta dapat melewatinya dengan baik dan lancar, dan semua peserta memiliki skill profesional yang mumpuni untuk memimpin Perumda Air Minum Tirta Pase ke depan. Kemudahan dalam waktu dekat akan segera kami ketahui siapa yang terpilih, tentu saja yang terbaik di antara yang terbaik,” ungkap Azwardi beberapa saat usai mewawancarai calon direktur, Kamis malam, 23 Februari 2023.

Seleksi calon direktur Perumda Air Minum Tirta Pase dimulai sejak pertengahan lalu karena masa jabatan direktur yang lama telah berakhir. Panitia seleksi yang diketuai oleh Dr A Murtala, MSi, menyebutkan terdapat tiga posisi direktur yang membutuhkan pejabat baru, yaitu posisi Direktur Utama, Direktur Umum dan Direktur Teknik.

Penjabat Bupati Aceh Utara selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal) melakukan wawancara akhir terhadap calon direktur yang sebelumnya telah dinyatakan lulus pada tahapan seleksi fisik serta uji kelayakan dan kepatutan. Dalam tahapan tersebut juga telah dipilih tiga nama calon dengan nilai terbaik untuk masing-masing posisi jabatan.

Tujuan dari wawancara ini yaitu untuk menentukan 1 (satu) nama terbaik untuk masing-masing posisi direktur yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Operasional Lhokseumawe Perumda Air Minum Tirta Pase Aceh Utara.

Adapun nama-nama calon direktur yang mengikuti sesi wawancara akhir, yaitu untuk calon Direktur Utama masing-masing atas nama Imran, ST, Irfan, SE, MSi, dan Rizal Efendy, SE. Untuk posisi calon Direktur Umum yakni Syahrul, ST, T Hidayatuddin, SE, dan Zulfikar, SE.Ak.

Sedangkan calon Direktur Teknik masing-masing Anwar Ali, ST, Ferry Syahputra, ST, dan Zulkifli, ST.

Prosesi wawancara akhir oleh Pj Bupati Azwardi, AP, MSi, terhadap calon direktur Perumda Air Minum Tirta Pase turut hadir oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, Asisten I Setdakab Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, yang saat ini ini ditunjuk sebagai Plt Dirut Perumda Air Minum Tirta Pase, serta seluruh Panitia Seleksi.

Proses seleksi yang dilakukan Panitia berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.

Hal itu dimaksudkan untuk mengisi jabatan para Direksi, meliputi Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik.

Dalam Qanun tersebut, antara lain disebutkan tujuan didirikan perusahaan ini untuk memberikan pelayanan air minum yang efektif dan efisien serta memenuhi syarat kesehatan kepada masyarakat dan dunia usaha, mendukung pengembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah melalui penyediaan air minum, dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dari pembagian laba perusahaan.

Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Pase mempunyai kewenangan mengambil keputusan. KPM memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direktur atau Dewan Pengawas.

Dalam Pasal 30 disebutkan direktori pada Perumda Tirta Pase diangkat oleh KPM, proses pemilihan direktori dilakukan melalui seleksi, paling sedikit melalui tahapan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara.

Dalam Pasal 46 disebutkan anggota pimpinan diangkat masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal anggota direktur memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat ke masa jabatan yang ketiga.

Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik paling sedikit memenuhi kriteria: melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran Perumda Tirta Pase, opini audit atas laporan perusahaan keuangan minimal wajar tanpa terpancing selama tiga tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan, seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100 persen selama dua periode kepemimpinan. (Adv)

Related posts

Pekan Kreativitas Pendidikan Aceh Jaya 2024 Resmi Dibuka Pj Sekda

Disporapar Aceh Utara Gelar Pelatihan SDM Pariwisata

Area Bermain dan Olahraga di Lhoksukon Diresmikan Pj Bupati Aceh Utara