Ombudsman RI Berikan Penghargaan Kepada Pemda Aceh Utara

Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman RI dengan kategori Kepatuhan Kualitas Tinggi untuk standar pelayanan publik. Penghargaan itu diserahkan oleh Ombudsman RI di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu, 22 Februari 2023.

Penjabat Bupati Aceh Utara yang diwakili oleh Asisten III Setdakab Drs Adamy, MPd, menerima langsung piagam penghargaan tersebut dari Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya. “Alhamdulillah, ini adalah kesuksesan bersama jajaran Pemkab Aceh Utara, kita berhasil meraih kategori Kualitas Tinggi dalam standar pelayanan publik, dengan perolehan nilai 82,02 atau kategori zona hijau, dari kondisi tahun sebelumnya masih kategori zona kuning,” ungkap Adamy.

Disebutkan, tim Ombudsman RI turun ke Aceh Utara pada Agustus hingga November 2022 untuk melakukan survei penilaian terhadap standar pelayanan publik. Ombudsman melakukan penilaian di tujuh instansi di Aceh Utara, yakni Puskesmas Dewantara, Puskesmas Lhoksukon, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial PPPA, serta Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

“Dari seluruh dimensi penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI, kita memperoleh nilai akhir 82,02, dengan kategori B, zona hijau, serta mendapat opini Kualitas Tinggi,” kata Adamy.

Kata dia, pencapaian yang diraih oleh Pemkab Aceh Utara berkat kerjasama dan kolaborasi yang kuat antar stakeholder terkait, terutama pada SKPK-SKPK yang langsung dilakukan penilaian oleh Ombudsman RI. “Dorongan dan motivasi yang terus-menerus oleh Bapak Pj Bupati, sehingga kita bisa memicu dan memacu kinerja ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menciptakan performa kerja yang solid di setiap lini pelayanan,” tambahnya.

Bahkan dalam waktu dekat ke depan, lanjut Adamy, sesuai arahan dari Pj Bupati Azwardi, AP, MSi, maka Pemkab Aceh Utara akan menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di area pusat perkantoran di Landing Kecamatan Lhoksukon, atau di Lantai I Kantor Bupati.

Di sana nantinya akan tersedia layanan administrasi kependudukan, layanan pajak dan retribusi, layanan perizinan, layanan Samsat (pajak kendaraan), hingga layanan imigrasi (pembuatan paspor).

Terkait dengan rencana tersebut, pihaknya bersama sejumlah pejabat terkait telah melakukan studi tiru ke MPP milik Pemkab Aceh Besar beberapa waktu lalu. “InsyaAllah, atas arahan dan motivasi dari Bapak Pj Bupati, MPP Aceh Utara akan segera terwujud demi memudahkan masyarakat mengurus berbagai keperluan administrasi,” kata Adamy, didampingi oleh Kabag Humas Muslem, SSos, dan Kabag Organisasi Fuad Cahyadi, SSTP, MSi.

Ditambahkan, perbaikan pelayanan publik harus terus dilakukan sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengguna layanan dan kemajuan informasi dan komunikasi. Dengan begitu, kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan dinamis dan terus menunjukkan kualitasnya yang baik.

Lebih jauh Adamy menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang selama ini konsisten dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik.(Adv)

Related posts

Kisah Aby Kandar, Dari Guru Honorer Menjadi Petani Melon Andalan di Bireuen

Pj Wali Kota Lhokseumawe Tinjau RS Arun Berharap LMAN Hibahkan Aset

Balita Stunting Dirujuk ke RSU Cut Meutia, Tim AKS Ambil Bagian Bantu Penanganan