Pj Bupati Aceh Utara Harapkan SKPK Segera Selesaikan Laporan Keuangan Tahun 2022

Lhoksukon – Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, mengharapkan seluruh SKPK agar bekerja ekstra mempercepat selesainya laporan keuangan tahun 2022. Laporan keuangan merupakan kewajiban setiap SKPK yang harus segera dibuat setiap berakhirnya tahun anggaran.

Hal itu ditegaskan Pj Bupati Azwardi dalam arahannya pada acara pertemuan dengan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh dalam rangka audit pendahuluan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022. Acara itu berlangsung di aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Jumat, 27 Januari 2023.

Selain dihadiri Pj Bupati Azwardi, kegiatan itu juga turut dihadiri Sekdakab Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, Asisten III Drs Adamy, MPd, para anggota Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, seluruh Sekretaris SKPK, dan seluruh Kasubbab Keuangan SKPK.

Asisten III Drs Adamy, MPd, mengatakan kehadiran Tim BPK adalah dalam rangka audit pendahuluan terhadap laporan keuangan Pemkab Aceh Utara tahun 2022. Laporan keuangan ini meliputi kompilasi dari laporan keuangan 60 SKPK yang ada di Aceh Utara, yang harus kita selesaikan secepatnya. “Biasanya proses rekonsiliasi aset dan rekonsiliasi akuntansi sering terkendala setiap tahun, oleh karena itu perlu konsolidasi dan sinergi dari semua pengelola keuangan di seluruh SKPK agar proses ini dapat diselesaikan secepatnya,” harap Adamy.

Pj Bupati Aceh Utara Azwardi mengatakan penyusunan laporan keuangan yang baik diharapkan akan menciptakan tata kelola yang lebih baik pada masa-masa mendatang. Dengan kehadiran Tim BPK dalam rangka audit pendahuluan, diharapkan semua pengelola keuangan di SKPK dapat bekerja sama dan kooperatif, yakni dengan memenuhi semua dokumen yang diminta oleh Tim BPK.

“Semakin cepat kita bisa menyerahkan laporan keuangan ke BPK, maka akan semakin baik. Oleh karena itu, saya minta Bapak – Ibu pengelola keuangan di SKPK-SKPK agar bekerja ekstra untuk menyusun laporan sesuai dengan standar akuntansi. Sebab, jika satu SKPK saja lambat menyusun laporan, maka yang lain juga terhambat karena belum bisa diserahkan ke BPK,” kata Azwardi.

Dikatakan, Pemkab Aceh Utara merencanakan akan bisa menyelesaikan laporan keuangan dan menyerahkan ke BPK paling lambat pada akhir Februari 2023. Hal ini agar menjadi perhatian dan atensi semua SKPK, sehingga rencana ini dapat terlaksana sesuai yang diinginkan. “Jika dalam audit pendahuluan ini ada catatan-catatan yang perlu diselesaikan, maka agar segera diselesaikan dengan baik-baik. Untuk itu kita mohon bimbingan, arahan dan nasehat dari Tim BPK, mudah-mudahan kita dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik.”

Ketua Tim BPK RI Perwakilan Aceh yang ditugaskan ke Aceh Utara, Ibnu Hajar, ST, dalam arahannya antara lain mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan audit pendahuluan terhadap laporan keuangan SKPK-SKPK di Aceh Utara selama 30 hari. “Sejak Selasa lalu, sudah ada 14 SKPK yang memenuhi permintaan dokumen, kita harapkan yang lain segera  menyampaikan dokumen ke kami agar bisa dilakukan pemeriksaan segera,” harapnya. (ADV)

Related posts

Area Bermain dan Olahraga di Lhoksukon Diresmikan Pj Bupati Aceh Utara

Cegah Bahaya DBD, Dinkes Aceh Utara Ajak Masyarakat Untuk Mengenali Jenis Nyamuk

Dinkes Aceh Utara Tangani 73 Kasus DBD Hingga November, Himbau Masyarakat Lakukan PSN