Gubernur Lemhannas RI Terbitkan STNKB Kepada Sekda Aceh Utara

Lhoksukon, Lingkarpos.com – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhanas) mengeluarkan izin STNKB Pinjaman kepada DR.A.Murtala.,M.Si untuk digunakan sebagai Plat kendaraan Dinas Sekretaris Daerah Aceh Utara.

Kepada media ini Senin, 26 Desember 2022, DR.A.Murtala.,M.Si mengatakan Surat Tanda nomor kendaraan bermotor pinjaman, STNKB/0167/XII/2022/Roum, nomor TNKB awal BL 6 K berlaku sampai 5 Desember 2023.

“Keabsahanya ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Lembaga Ketahanan Nasional RI Drs.Agus Sadono,M.Hum Brigadir Jenderal Polisi Republik Indonesia” Tutur Murtala

Jenis Mobil Dinas merk Toyota type Minibus bernomor mesin 1GD 5262945, Penanggung jawab kendaraan DR.Murtala,M.Si Satker IKAL Lemhannas RI

“Dengan terdata Pada Lemhannas maka penggunaan Plat tersebut dalam tugas kedinasan menjadi Legal” Tutup Sekda. (*)

Related posts

Disporapar Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli Antar Pelajar, Perebutkan Piala Bupati Cup dan Hadiah Rp 44 Juta

Biarlah Bupati Definitif Yang Pilih Hasil JPT Pratama, DPRK Aceh Utara: Biar Singkron Visi dan Misi

Disporapar Aceh Utara Gelar Pelatihan SDM Pariwisata