Satreskrim Polres Simeulue Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Simeulue – Sat Reskrim Polres Simeulue mengungkap kasus jarimah pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak dengan menangkap pelaku JD pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kasie Humas Andri Gunawan YS mengatakan, pengungkapan itu dilakukan atas dasar laporan keluarga korban, di mana telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, pada 13 Oktober lalu.
Mendapati laporan itu, kata Andri, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial JD di rumahnya.
“Kasus Jarimah itu terungkap karena adanya laporan dari keluarga korban, sehingga pelaku yang juga ayah dari korban ditangkap,” kata Andri di Simeulue, Selasa, 18 Oktober 2022.
“Saat ini JD beserta beberapa barang bukti diamankan untuk diproses hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat,” demikian, kata Andri Gunawan. (*) 

Related posts

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo,Terkait Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Agen Mobil di Aceh Utara Digelar di PN Lhokseumawe, Kesaksian Saksi Tak Dibantah Terdakwa

Dampingi Keluarga Korban Penembakan di Aceh Utara, Haji Uma Gandeng Hotman 911