Polisi Tetapkan Tiga Korlap Beasiswa sebagai Tersangka

Banda Aceh – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.

Hasilnya, tiga orang yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangannya, Rabu, 26 Oktober 2022.
Secara detail, Sony menjelaskan, ketiga orang tersebut adalah SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA).
Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM dan dua orang korlap.

Related posts

Nasir Djamil Minta Kejati Aceh  Awasi Aliran Sesat Milah Abraham

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo,Terkait Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Agen Mobil di Aceh Utara Digelar di PN Lhokseumawe, Kesaksian Saksi Tak Dibantah Terdakwa