Anna Ratna Hadiri Sidang Gugat Cerai, Dedi Mulyadi Absen

Purwakarta – Dedi Mulyadi kembali tak menghadiri sidang gugatan cerai atas dirinya yang dilayangkan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (19/10/22).

Adapun agenda sidang PA hari ini adalah mediasi atau upaya damai dengan perintah menghadirkan prinsipal atau para pihak dari tergugat.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir secara langsung dalam sidang gugatan cerai didampingi sejumlah kerabatnya.

Sedangkan Dedi Mulyadi selaku pihak tergugat hingga sidang selesai tidak terlihat hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Yang bersangkutan (Dedi Mulyadi) tidak hadir dengan alasan karena kesibukan sedang melaksanakan reses sebagai anggota DPR RI,” kata Ambu Anne dengan nada sedikit kesal.

Sambung Ambu Anne, sebetulnya kalau mengacu kepada kesibukan, kapasitas dirinya sebagai bupati juga sama. “Hari ini seharusnya saya hadir di undangan Sekretariat Jenderal di Cirebon yang akan dihadiri oleh Bapak Presiden.

“Tetapi mengacu kepada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, kaitan dengan pemerintah daerah, tugas sebagai Bupati untuk memenuhi undangan dari pusat tersebut bisa diwakilkan.” Ujar Ambu Anne. 

Artinya tinggal komitmen ya, lanjut Ambu Anne, dalam hal ini pada sidang hari ini tinggal komitmen, baik saya sebagai penggugat maupun yang tergugat. Tapi tidak apa-apalah, kita hormati proses yang ada.

Tadi, kata Ambu Anne, ada majelis hakim, mediator, mengagendakan untuk mediasi kembali pada 27 Oktober 2022 mendatang. “Saya berharap mudah-mudahan yang bersangkutan (Dedi Mulyadi) untuk hadir langsung. Karena memang itu kesempatan terakhir untuk dilaksanakannya mediasi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menghadiri sidang pertama gugatan cerai kepada suaminya Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, pada Rabu 5 Oktober 2022.

Dalam sidang pertama gugatan cerai tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir secara langsung, sementara Dedi Mulyadi diwakilkan oleh pengacara. (*)

Related posts

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Beri Perhatian 2 Korban Penyiraman Air Baterai, Sekdako Kunjungi RSUCM

Polri Ungkap Kasus TPPO, Anak Balita Berhasil di Selamatkan