Lhoksukon – Pejabat Bupati Memberhentikan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara melalui Keputusan Bupati Aceh Utara No.822/1640/2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Aceh Utara pada Senin (12/9/2022)
ketua DPRK Aceh Utara, Arafat usai Paripurna Sidang ke II Perubahan KUA PAS didepan awak media mengatakan terlalu dini Memberhentikan Pejabat Baitul Mal Aceh Utara.
“Saya fikir, ini sudah terjadi adanya keterlambatan dipihak Baitul Mal dalam pembangunan rumah Dhuafa” Katanya
“Pemberhentian ini merupakan hak penuh Pj Bupati, kami atas Nama DPRK meminta untuk dikaji kembali” pintanya.
Kita lihat progres pembangunan Rumah dhuafa sudah menunjukan hasil yang bagus, ini juga harus menjadi pertimbangan, misal yang mangkrak kemarin tidak ada lagi, mentok disitu saja itu mungkin bisa kita serahkan 100 persen ke Pj Bupati.
“Tapi sekarang progresnya sudah bagus, di semua penerima rumah dhuafa tahun sebelumnya sudah selesai, berarti ada niat dari ketua dan sekretariat Baitul Mal dalam menyelesaikan masalah ini” Ungkapnya
Lanjutnya, Kalau gak ada niat gak mungkin selesai, inikan nyata, baik kami DPRK, Pj Bupati dan penegak hukum dengan adanya penekanan sehingga pihak Baitul Mal menyelesaikan. kami dari DPRK Aceh Utara Apresiasi kepada Baitul Mal Mau Menyelesaikannya.
Ketua DPRK Aceh mengharapkan kepada penegak hukum apabila pekerjaan rumah dhuafa sudah dikerjakan untuk menjadi bahan pertimbangan kasus yang menjerat 5 pejabat di Baitul Mal Aceh Utara.
“Karena mereka bertanggungjawab, harus ada nilai positif juga, kami selaku Perwakilan dari masyarakat sebagai pimpinan DPRK meminta kepada penegak hukum apabila rumah dhuafa sudah dikerjakan 100 Persen, untuk menjadi pertimbangan”. Harapnya (*)