Pemerintah Aceh Utara Relokasi 5 Miliar Pengendalian Inflasi

Lhoksukon – Pemerintah Aceh Utara melakukan relokasi sebesar 2 persen dari dana transfer umum (DTU) dalam rangka pengendalian kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus dalam jangka waktu tertentu (inflasi). 

Instruksi tersebut berdasarkan PMK nomor : 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 500/4825/ SJ/SJI tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah, dari instruksi tersebut harus melakukan realokasi sebesar 2 persen dari dana transfer umum. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Salwa kepada pewarta rabu (13/9/2022) diruang kerjanya mengatakan dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.

“Totalnya 5 Miliar dari DTU, keperluan untuk penangan pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan” Terangnya

Lanjutnya, penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah sesuai PMK 134/PMK.07/2022.

“Untuk itemnya nanti harus kita bahas sama DPRK Aceh Utara untuk arah kebijakanya”tutupnya.

Apa itu Inflasi?

Dikutip dari Bank Indonesia, Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.

Kebalikan dari inflasi, yakni deflasi, yakni penurunan harga barang secara dan terus-menerus.

Sementara itu, dikutip dari IMF, Inflasi dalam ukuran yang lebih luas biasanya ditunjukkan dari kenaikan harga secara keseluruhan atau kenaikan biaya hidup di suatu negara.

Dikutip dari Investopedia, Inflasi diukur untuk mengetahui dampak keseluruhan dari perubahan harga serangkaian produk dan layanan.

Pengukuran ini memungkinkan representasi nilai tunggal dari kenaikan harga barang dan jasa pada perekonomian suatu negara dalam periode tertentu.

Penyebab inflasi

Terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan inflasi. Salah satunya adalah adanya peningkatan jumlah uang yang beredar.

Sebab uang meningkat salah satunya bisa muncul karena mencetak dan memberikan lebih banyak uang kepada warga.

Selain itu, bisa muncul karena secara hukum mengurangi nilai mata uang yang sah dan meminjamkan uang sebagai kredit rekening cadangan melalui sistem perbankan dengan membeli obligasi pemerintah dari bank di pasar sekunder.

Pada akhirnya, inflasi bisa muncul karena uang kehilangan daya belinya. Selain itu, inflasi timbul karena adanya tekanan dari sisi supply (cost push inflation), dari sisi permintaan (demand pull inflation), dan dari ekspektasi inflasi.

Dampak inflasi

Inflasi yang tinggi bisa menyebabkan pendapatan riil masyarakat akan terus turun, sehingga standar hidup masyarakat juga akan turun.

Akibatnya akan mengakibatkan semua orang terutama yang miskin akan bertambah miskin. Inflasi yang tidak stabil akan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku ekonomi dalam mengambil keputusan.

Inflasi yang tidak stabil juga akan menyulitkan keputusan masyarakat dalam melakukan konsumsi, investasi, dan produksi, yang pada akhirnya akan menurunkan pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya tingkat inflasi domestik yang lebih tinggi dibanding dengan tingkat inflasi di negara tetangga menjadikan tingkat bunga domestik riil menjadi tidak kompetitif, sehingga dapat memberikan tekanan pada nilai Rupiah.

Karena itulah, Inflasi yang rendah dan stabil merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan pada akhirnya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*) 

Related posts

Pekan Kreativitas Pendidikan Aceh Jaya 2024 Resmi Dibuka Pj Sekda

Area Bermain dan Olahraga di Lhoksukon Diresmikan Pj Bupati Aceh Utara

Pj Bupati Mahyuzar Pembina Upacara Memperingati Hari Pahlawan