Empat Pejabat Pemkab Aceh Utara di Non Jobkan Oleh Pj Bupati Aceh Utara

Lhoksukon – Penjabat Bupati Aceh Utara menonaktifkan Empat Pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Utara diduga berkaitan dengan Penetapan Tersangka di kejaksaan Negeri Aceh Utara. Selasa (13/9/2022) 

Ke empat Pejabat di nonaktifkan melalui Keputusan Bupati Aceh Utara No.822/1640/2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Aceh Utara pada Senin 12/9/2022 lalu. 

Berikut Nama dan Jabatan lama dan Baru

  1. Zulfikar Z. S. Pd MT, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, dan Jabatan Baru Pelaksana pada MPU. 

  2. Ir. Nurliana Na, Kepala Bagian Kebudayaan Dinas Pendidikan Aceh Utara, dan Jabatan Baru Pelaksana Pada MAA. 

  3. Murtala, SE, Kepala Bidang Sarana Prasarana Kelembagaan Pendidikan Islam pada Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara, Jabatan Baru Pelaksana pada MPU Aceh Utara. 

  4. Rahmat Saputra, S. Pd.I, M.Pd, Kepala Subbagian umum, Kepegawaian Baitul Mal Aceh Utara, Jabatan Baru Pelaksana pada MPU Aceh Utara. 

Ke empat nama-nama di atas berdasarkan Pertimbangan Tim Penilaian Kinerja ASN pada tanggal 5 September 2022 Nomor 821.2.34/03/2022 yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi. (*) 

Related posts

Kisah Aby Kandar, Dari Guru Honorer Menjadi Petani Melon Andalan di Bireuen

Pj Wali Kota Lhokseumawe Tinjau RS Arun Berharap LMAN Hibahkan Aset

Pj. Bupati Aceh Jaya dan Pj. Ketua TP PKK Aceh Jaya Sambut Kedatangan Pj. Ketua TP PKK Aceh di Gampong Sango