Lhoksukon – Penjabat Bupati Aceh Utara menonaktifkan Empat Pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Utara diduga berkaitan dengan Penetapan Tersangka di kejaksaan Negeri Aceh Utara. Selasa (13/9/2022)
Ke empat Pejabat di nonaktifkan melalui Keputusan Bupati Aceh Utara No.822/1640/2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Aceh Utara pada Senin 12/9/2022 lalu.
Berikut Nama dan Jabatan lama dan Baru
-
Zulfikar Z. S. Pd MT, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, dan Jabatan Baru Pelaksana pada MPU.
-
Ir. Nurliana Na, Kepala Bagian Kebudayaan Dinas Pendidikan Aceh Utara, dan Jabatan Baru Pelaksana Pada MAA.
-
Murtala, SE, Kepala Bidang Sarana Prasarana Kelembagaan Pendidikan Islam pada Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara, Jabatan Baru Pelaksana pada MPU Aceh Utara.
-
Rahmat Saputra, S. Pd.I, M.Pd, Kepala Subbagian umum, Kepegawaian Baitul Mal Aceh Utara, Jabatan Baru Pelaksana pada MPU Aceh Utara.
Ke empat nama-nama di atas berdasarkan Pertimbangan Tim Penilaian Kinerja ASN pada tanggal 5 September 2022 Nomor 821.2.34/03/2022 yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi. (*)