Lhoksukon – Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Jaya Bersama Gampong Keude Matangkuli melakukan Musyawarah Pengurus dan Review Kelembagaan BUMDes kegiatan digelar di Gedung Serbaguna Gampong Keude Matangkuli kabupaten Aceh Utara. Sabtu (10/09/2022)
Kegiatan diisi dengan Pemateri Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD, Koordinator Wilayah Fachrurriza, SIP, Korkab Aceh Utara Mukhtarisyah, SE dan PIC Bumdes Program P3MD Rina Hasnita, SE.
Geuchik Keude Matangkuli, H. Ibnu Sa’da dalam sambutannya menyampaikan bahwa BUMDes Jaya Bersama saat ini telah memiliki sertifikat badan hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham serta sudah memiliki aset berupa 6 unit rumah sewa, 2 unit Toko dan usaha penyewaan lainnya dengan rata-rata pendapatan sebesar 30 juta pertahunnya. Jika memungkinkan tahun depan akan dilakukan penyertaan modal BUMDes untuk usaha toko bahan bangunan.
Ketua Tuhan Peut, Zulfadli Hasan mengatakan kegiatan ini sekaligus mengevaluasi pengelolaan Bumdes yang sudah berjalan selama ini, diharapkan tahun mendatang BUMDes Jaya Bersama akan ikut memberikan tambahan PAD Gampong Keude Matangkuli.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD, Koordinator Wilayah Fachrurriza, SIP didepan Pengurus BUMDes, Perangkat Desa, unsur perwakilan masyarakat serta Pendamping Desa, menjelaskan terkait Struktur Kelembagaan BUMDes, AD/ART, Rencana Kerja Bumdes dan juga penjelasan tentang sistem Pembukuan BUMDes yang perlu disiapkan oleh pengurus.
TAPM P3MD Aceh Utara juga menyampaikan bahwa Revitalisasi Pengembangan BUMDes merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa. Secara khusus pemerintah pusat juga telah mengatur mekanisme pengelolaan Bumdes melalui PP Nomor 11 Tahun 2021.
selanjutnya dalam permendes 3 tahun 2021 juga diamanat kan bahwa semua bumdes dilakukan pendaftaran badan hukum melalui sistem informasi kementerian desa yg terintegrasi dengan kemenkumham, sesuai dengan aturan tersebut bahwa bumdes telah menjadi badan hukum yang setara dengan badan hukum lainnya yang telah ada sebelumnya, dan diharapkan ke depan bumdes akan lebih mudah mengembangkan usahanya dan lebih terbuka peluang untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
Dalam menjalankan kegiatan usaha sebuah bumdes, kelembagaan adalah salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan, bagaimana proses pembentukan bumdes, mekanisme pemilihan pengurus, tugas, tanggung jawab dan hak pengurus dan pegawai bumdes serta jenis usaha yang dijalankan diatur dalam AD ART, serta program kerja bumdes yang menjadi salah satu acuan pelaksanaan kegiatan usaha bumdes itu sendiri. (*)