Anggota DPRK Aceh Utara Harap PT GSI Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan

Lhoksukon – Rencana PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI) akan merekrut tenaga kerja lokal dari Aceh Utara dan Aceh Timur mendapat apresiasi dari Anggota Komisi II DPRK Aceh Utara, Saifuddin, S.Sos. 

Dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Jum’at (5/8/2022), Saifuddin, S.Sos meminta kepada PT. GSI serta SI untuk merealisasikan rencana tersebut. Hal ini penting, sehingga PT. GSI tidak dianggap “tebar” janji manis.
“Secara prinsip saya mengapreasiasi dan mendukung penuh rencana ini karena ini nantinya akan menjadi bentuk perhatian PT. GSI terhadap masyarakat lokal Aceh Utara khususnya,” sebutnya
Geuchik Pon (sapaan Saifuddin, S.Sos) meminta kepada PT. GSI, selain merealisasi rencananya, juga memberikan jaminan kepada tenaga yang direkrut nantinya sesuai dengan ketentuan.
“Saya berharap tenaga kerja lokal yang direkrut dari Aceh Utara oleh PT. GSI juga harus di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan karena ini menjadi bagian kepatuhan PT. GSI terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Politisi PKS ini menyebutkan, Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan perusahaan atau pemberi kerja untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program jaminan sosial ini.
“Ini harus dipahami dan dijalankan oleh PT. GSI karena untuk kebaikan pekerjanya dan juga untuk PT. GSI serta SI itu sendiri karena akan ada sanksi jika tidak mengindahkan amanat aturan tersebut,” pungkasnya. (*) 

Related posts

Faisal Dilantik Sebagai Ketua DPRK Lhokseumawe Priode 2024-2029

Momentum Hari Santri Panwaslih Aceh Utara Ajak Santri Awasi Pilkada 2024

Penguatan Kapasitas Panwaslihcam Aceh Utara, Panwaslih Aceh Gelar Sosialisasi Pengawasan