DPRK Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara

Lhoksukon – Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar sidang paripurna Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA Tanggal 24 Maret 2022.

Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sebelum berakhir Masa Jabatan 12 Juli 2022.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat SE, didampingi Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara,
Hendra Yuliansyah, S.Sos. SH dihadiri Bupati Aceh Utara digeudung aula DPRK landing kecamatan Lhoksukon. Senin (13/6/2022) 
Ketua DPRK, Arafat SE menyampaikan “Sidang Dewan Yang Terhormat, Hadirin Yang Kami Muliaka, Pada kesempatan yang berbahagia ini juga, izinkan kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRK Aceh Utara, sekaligus atas nama masyarakat Kabupaten Aceh Utara, mengucapkan terimakasih atas pengabdian yang telah dipersembahkan oleh H. MUHAMMAD THAIB dan FAUZI YUSUF pada Kabupaten Aceh Utara yang kita cintai ini”.
Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib dalam sambutanya merasa bangga diberhentikan di kabupaten Aceh utara, sebelumnya dilantik di kota lhokseumawe. 
“Usai berakhir jabatan saya, saya akan kembali menjadi buruh kembali ditempat semula, dan juga kembali berkebun” Ujar Cek mad

Related posts

Kisah Aby Kandar, Dari Guru Honorer Menjadi Petani Melon Andalan di Bireuen

Pj Wali Kota Lhokseumawe Tinjau RS Arun Berharap LMAN Hibahkan Aset

Pj. Bupati Aceh Jaya dan Pj. Ketua TP PKK Aceh Jaya Sambut Kedatangan Pj. Ketua TP PKK Aceh di Gampong Sango