Bupati Aceh Utara Apresiasi Gampong Restorative Justice

Lhoksukon – Bupati Aceh Utara Mengapresiasi Kejaksaan Agung RI, atas penetapan Tujuh Gampong dalam kabupaten Aceh Utara sebagai Gampong Restorative Justice. 

Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, melalui Humas Setdakab Aceh Utara Hamdani, M. Sos mengapresiasi atas Lauching dan Peresmian 7 gampong Restorative Justice.
“Atas nama pemerintah, saya mengapresiasi adanya Gampong Restorative Justice. Merupakan suatu pilot project yang di bentuk untuk menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum agar dapat diselesaikan dengan musyawarah atau duek pakat, sehingga persoalan itu tidak sampai ke proses hukum,” ujar M.Thaib
Selain itu, Ia juga mengatakan, pihaknya siap mendukung penuh program Kejaksaan Agung untuk pembangunan Gampong Restorative Justice di kabupaten Aceh Utara, dan bisa di ikuti 845 desa yang berada di pemerintah Aceh Utara untuk menjadi gampong Restorative Justice. 
Tujuh kampung yang dikukuhkan sebagai Kampung Restorative Justice tersebut masing-masing Gampong Alue Buket, di Kecamatan Lhoksukon, Gampong Sangkelan di Kecamatan Banda Baro, Gampong Sawang di Kecamatan Samudera, Gampong Seumirah di Kecamatan Nisam Antara, Gampong Dayah Teuku di Kecamatan Syamtalira Aron, Gampong Rayeuk di Kecamatan Matang Kuli, dan Gampong Singgah Mata di Kecamatan Baktiya Barat.

Related posts

Beri Perhatian 2 Korban Penyiraman Air Baterai, Sekdako Kunjungi RSUCM

Sprit Maulid Nabi Muhammad SAW, PLN UP3 Lhokseumawe Berbagi Kebahagian di HLN ke 79

Pj Gubernur Safrizal Dampingi Presiden Jokowi Resmikan 25 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh bernilai Miliaran