Pengembangan Penangkapan tersangka di Polda Lampung, Polisi temukan 6,28 Hektar Ganja di Aceh Utara

LHOKSEUMAWE- Personil Polres Lhokseumawe musnahkan ladang ganja bersama tim gabungan yang berlangsung di tiga lokasi titik yang berbeda di kawasan dusun Uteun punti Desa sawang Kabupaten Aceh utara, Provinsi Aceh, minggu (27/02/2022).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H, M.M mengatakan, ladang Ganja yang dimusnahkan seluas 6,28 hektar dengan cara mencabut dan langsung dibakar ditempat.
Pengungkapan ladang ganja tersebut, lanjut salman, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penangkapan tersangka dipolda Lampung yang merupakan sindikat Narkotika jaringan Aceh, Medan, Lampung dan Bandung.

“Tim gabungan yang terlibat dalam pelaksanaan pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja sindikat Narkotika jaringan Aceh, Medan, lampung hingga Bandung tersebut yaitu tim Polda Lampung, Polda Aceh, Ditjen Bea Cukai, polres Lhokseumawe, Kodim 0103 dan  Brimob”pungkasnya.
Hadir dalam operasi pemusnahan ganja tersebut DirNarkoba Polda Aceh Kombespol Ruddi Setiawan S,IK, SH, MH,Dir Res Narkoba Polda Lampung Kombespol Aris Supriono,S,Ik, M.Si, Dir Krimus Lampung Kombespol Dr.Reynold E.P Hutagalung  SE,S,IK, M.Si, M.H, Katimsus Narkoba Polda Aceh Kompol Ahzan S,IK, SH, MH.
Juga hadir Dirjen Bea Cukai Aceh, Kasat Sabara polres Lhokseumawe AKP Tri Andidarma S.Sos, M.Si, Kasat Narkoba res Lhokseumawe Iptu Hardimas S,IK , Kapolsek Sawang Iptu Ade Chandra, SH, Kodim 0103 Aceh Utara, Sat Brimob Den B dan 80 tim anggota gabungan. (*) 

Related posts

Dukung Program Presiden, Pj Bupati Aceh Jaya Launching Penanaman Jagung Serentak

Korban Kebakaran Terima Bantuan dari Pj Wali Kota Lhokseumawe

Peringati HUT ke-25, DWP Aceh Bangun RSS untuk Samsidar di Aceh Jaya