Gagal Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati Tgk H Sarkawi, Paripurna digelar Kembali Maret

Redelong – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Bener Meriah pada rabu (2/2/2022) mengelar Paripurna pemberhentian Bupati Aktif Tgk H Sarkawi gagal digelar dikarnakan  hasil keputusan tak kuorum (separuh jumlah anggota rapat) sehingga ketua DPRK Bener Meriah menjadwalkan ulang. kamis (24/2/2022) 
Ketua DPRK Mohammad Saleh mengatakan, Berdasarkan rapat (Badan Musyawarah) Dewan, Sidang lanjutan tahap ke dua akan digelar pada Rabu mendatang (2 Maret 2022).
“berdasarkan sidang paripurna dewan pada hari rabu (2/2/2022) dimana kuorum tidak terpenuhi sehingga diputuskan agar badan musyawarah diminta untuk menjadwalkan Paripurna tahap kedua tentang pemberhentikan Sarkawi sebagai Bupati Bener Meriah sesuai dengan UU nomor 23 , pasal 78” Jelasnya. 
“Jika sidang paripurna tahap kedua gagal nantinya, tak sesuai kuorum dan juga ada fraksi yang tidak setuju untuk pengusulan pemberhentian tersebut, maka akan berakhir penghentian agenda sidang paripurna dengan melakukan sistem votting“, cetusnya
selanjutnya, kita menyurati Gubernur dan Mendagri bahwa kita sudah menindaklanjuti UU nomor 23, pasal 78 tersebut. Ungkapnya (*) 

Related posts

Beri Perhatian 2 Korban Penyiraman Air Baterai, Sekdako Kunjungi RSUCM

Sprit Maulid Nabi Muhammad SAW, PLN UP3 Lhokseumawe Berbagi Kebahagian di HLN ke 79

Pj Gubernur Safrizal Dampingi Presiden Jokowi Resmikan 25 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh bernilai Miliaran