Lhoksukon – Penjaringan Calon Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Pase Mendapatkan apresiasi dari calon peserta yang mengikuti seleksi awal sampai akhir.
Penjaringan Direksi lebih mengedepankan keterbukaan dan profesionalisme sesuai dengan aturan Qanun Aceh utara, “Kami mengapresiasi Panitia Pelaksana (Pansel) karena ini benar-benar menjalankan sesuai Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
“Moga ini bisa menjadi langkah awal kemajuan Aceh Utara demi transparansi dalam perekrutan calon calon pemimpin Perusahaan daerah seperti PDBU, Pase Energi, PT Lido Graha dan juga lembaga pemerintah lainya seperti Komisioner Baitul Mal Aceh Utara kedepannya” Ucap Zulkifli salah satu calon Direktur Teknik. Jum’at (24/2/2023)
Sebelumnya Tim Pansel yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, MSi,. Melakukan tahapan sesuai aturan Qanun hingga proses akhir di KPM(kuasa Pemilik Modal) yakni Bupati Aceh utara untuk menentukan 3 calon terbaik untuk menjadi direktur pada Perumda Tirta Pase Aceh Utara
Proses wawancara tersebut merupakan bagian akhir dari tahapan seleksi terhadap para calon direksi Perumda Air Minum Tirta Pase, sesuai dengan yang diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara. Tahapan-tahapan itu paling sedikit meliputi tahapan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), serta wawancara akhir.
Dari jumlah kandidat calon Direksi hasil lolos verifikasi administrasi hanya 15 orang yang masuk hingga pada tahap UKK hanya menyisakan 9 orang masing masing 3 orang dari direktur Utama, Direktur Umum dan Teknik dan hasil akhir akan dipilih KPM hanya 3 orang yang berkompeten untuk pemimpin perusahaan daerah tersebut. (*)