Lingkar Pos
News

KIP Aceh Utara Sosialisasi PKPU dan Keputusan KIP Aceh

Lhoksukon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berlangsung di Aula Kantor KIP setempat, Desa Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon, Kamis sore (04/8/2022).

Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Ketua serta Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara, Sekretaris KIP Aceh Utara, Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Utara, perwakilan Partai Politik, yang mewakili Kapolres Aceh Utara, yang mewakili Kapolres Lhokseumawe, yang mewakili Dandim 0103 Aceh Utara, yang mewakili Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara dan yang mewakili Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Utara.

Kegiatan Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar,SH, ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan KPU Kabupaten Aceh Utara sebagai penyelenggara dalam melakukan sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 dan juga kepada Bawaslu yang telah menunjukkan kesiapan dalam tahapan yang akan dihadapi bersama dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak yang didalamnya banyak terdapat peraturan baru jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, karena itu sosialisasi ini penting dilakukan agar parpol maupun pihak-pihak terkait lainnya bisa memahami dan mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing sesuai PKPU nomor 4 tahun 2022,” ujar Ketua KIP.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian poin-poin penting yang terangkum dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 serta Keputusan KIP Aceh No 20 Tahun 2022, yang dipaparkan langsung Muhammad Sayuni, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara.

“Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 telah di undangkan dan resmi di berlakukan sehingga penting untuk disosialisasikan dan diinformasikan terkait perkembangannya kepada parpol dan masing-masing pihak terkait,” ucapnya.

Lebih Lanjut, Muhammad Sayuni menyampaikan bahwa jadwal pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Persyaratan akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022.

Sementara Verfikasi Administrasi dimulai pada 2 Agustus – 11 September 2022.

Muhammad Sayuni juga menghimbau agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik.

Begitu juga Untuk Partai Politik Lokal yang dapat menjadi peserta Pemilu serentak  2024 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Berstatus badan hukum yang telah disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh.
Memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh.
Memiliki kepengurusan lengkap sekurangkurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kecamatan dalam Kabupaten/Kota.
Memperhatikan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan Partai Politik Lokal tingkat Aceh, kabupaten/kota dan kecamatan.
Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik Lokal yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA Partai Politik Lokal dan KTP-el atau KK.
Mengajukan nama dan tanda gambar Partai Politik Lokal kepada KIP Aceh.
Menyampaikan bukti kepemilikan Nomor Rekening atas nama Partai Politik Lokal tingkat Aceh dan Kabupaten/Mota kepada KIP Aceh.

Lebih sederhana Muhammad Sayuni menjelaskan bahwa semua tahapan antara Partai Politik Nasional dengan Partai Politik Lokal, yang ada perbedaan hanya sedikit saja yaitu Kalau Parlok Verifikasi sampai tingkat kecamatan, kalau tentang jadwal semua sama, tuturnya

PKPU Nomor 04 Tahun 2022

Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.

Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Badan Pengawas Pemilu pada 14 September 2022.

Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol mulai 15 sampai 28 September 2022.

Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022. Penyampaian pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Badan Pengawas Pemilu pada 14 Oktober 2022.

Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Parpol dan Badan Pengawas Pemilu pada 9 November 2022.

Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol mulai 10 sampai 23 November 2022. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Parpol mulai 24 November sampai 7 Desember 2022.

Kemudian penetapan Parpol peserta Pemilu serta penetapan hasil pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. Pengumuman Parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. “Pungkas Sayuni. (*)

Related posts

DRK Aceh dan Disdukcapil Jemput Bola di Sawang, Pj Bupati Aceh Utara: Ini Keseriusan Pak Gubernur Untuk mendukung Pelayan Publik

Redaksi

Pj. Bupati Aceh Jaya Tutup Festival Kuliner Khas Aceh Jaya dan Festival Poe Teumeureuhom Daya, Ini Daftar Pemenangnya

Redaksi

Rekrutmen PPK Aceh Utara Tuai Tanda Tanya, Diduga Kangkangi Aturan PKPU

admin

Leave a Comment