Lingkarpost..com | Aceh Timur — Verifikasi data korban banjir di Aceh Timur menuai sorotan setelah muncul dugaan hilangnya ribuan data korban dalam dokumen *By Name By Address* (BNBA) tahap kedua. Di tengah polemik tersebut, pemerintah daerah menetapkan 5.317 kepala keluarga (KK) sebagai penerima Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah (BSPR) pascabanjir, dari usulan awal 8.417 KK setelah verifikasi lapangan.
Dari proses verifikasi tersebut, sebanyak 3.100 data calon penerima bantuan dicoret karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Perubahan data diketahui setelah hasil verifikasi lapangan dibandingkan dengan data awal pendataan korban.
Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky sebelumnya pada Jum’at (13/02/2026) mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan tingkat kerusakan rumah warga terdampak banjir secara faktual.
“Verifikasi dilakukan menyeluruh untuk memastikan kondisi riil di lapangan. Data yang tidak sesuai kami coret,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sejumlah aparatur desa sebelumnya juga melaporkan adanya perbedaan signifikan antara data awal dan data hasil verifikasi. Selain dugaan hilangnya data korban, BNBA tahap kedua juga disebut memuat kejanggalan, terutama terkait perubahan kategori tingkat kerusakan rumah warga.
Sementara, Kepala desa (Keuchik) Paya Naden, Budiman mengungkap bahwa data awal menunjukkan 23 rumah mengalami rusak berat. Namun, dalam BNBA tahap kedua jumlah rumah rusak berat meningkat menjadi 40 unit. Di sisi lain, sejumlah rumah yang sebelumnya tercatat rusak ringan justru tidak lagi tercantum dalam data.
Informasi lain diperoleh media ini, di Gampong Matang Jrok jumlah rumah rusak berat pada data awal tercatat sembilan unit. Setelah proses verifikasi, jumlah tersebut berubah menjadi tiga unit.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan terdapat kasus rumah yang telah dibangun hunian sementara (huntara), namun dalam BNBA tahap kedua status kerusakannya berubah menjadi rusak ringan.
Temuan serupa juga dilaporkan terjadi di Gampong Putoh Sa, Kecamatan Pante Bidari, serta Lueng Sa, Kecamatan Madat. Sejumlah warga yang rumahnya rusak akibat banjir dilaporkan hilang dari data, sementara ada warga yang tidak terdampak justru tercantum dalam daftar penerima.
Perubahan data juga dilaporkan terjadi di salah satu desa di Kecamatan Serbajadi. Warga yang sebelumnya tercatat mengalami kerusakan rumah berat dan memiliki dokumen pendukung disebut tidak lagi tercantum dalam BNBA tahap kedua.
Menanggapi polemik tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Isro Sumiharjo dalam Konferensi Pers di Hotel Bandar Khalifah pada Senin (16/02/2026) menyatakan proses pendataan korban berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui BPBD Aceh Timur.
Ia menjelaskan, BNPB hanya berperan sebagai pendamping sekaligus penyalur bantuan berdasarkan data yang diajukan pemerintah daerah.
“BNPB hanya sebagai pendamping dan pihak yang menyalurkan dana bantuan berdasarkan data yang diajukan pemerintah daerah. Kami tidak pernah membatasi jumlah data. Berapa pun data yang masuk akan disalurkan sesuai aturan,” tandasnya.
(Azhary)







