Search

18 Februari 2026

Bantah Tudingan AMMK, PT Tualang Raya Sebutkan Tak Pernah Kuasai Lahan Warga

Aceh Timur – Pemilik PT Tualang Raya, H. Sayed Khairuzzaman, membantah keras tudingan yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang dipimpinnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sayed Non panggilqn akrabnya saat ditemui sejumlah insan pers disebuah cafe, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin (16/02). menanggapi tudingan AMMK yang menyebut beberapa perusahaan HGU kuasai lahan masyarakat termasuk di dalam nya PT Tualang Raya dan Patria Kamoe.

H. Sayed Non menegaskan bahwa tudingan atau isu yang beredar bahwa PT Tualang Raya dan Patria Kamoe kuasai lahan masyarakat, ia menyebut, klaim tersebut tidak berdasar dan berpotensi merugikan perusahaan, baik dari sisi reputasi maupun operasional di lapangan.

“Kami sangat menyayangkan adanya tudingan tersebut. Persoalan ini sangat merugikan pihak kami, karena dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, izin konsesi Tualang Raya sejak tahun 1992, sementara Patria Kamoe tahun 1961” ujarnya.

Sayed Non menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan dan administrasi terkait HGU telah dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak perusahaan, lanjutnya, juga terbuka terhadap klarifikasi maupun verifikasi dari instansi terkait apabila diperlukan.

“Sebelum Tualang Raya, lahan tersebut merupakan HPH atas nama PT Olindo dan selanjutnya dikelola oleh RGM untuk mengambil kayu(log),” jelasnya

Menurut Sayed Non, perusahaan nya selama ini berkomitmen untuk beroperasi sesuai aturan serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar wilayah usaha. Ia berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami siap memberikan penjelasan secara terbuka dan berharap semua pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengedepankan komunikasi yang konstruktif,” paparnya.

Ia juga menuturkan PT Tualang Raya dalam menyelesaikan Masalah selalu mengedepankan pendekatan dialog dengan masyarakat, tokoh adat maupun perangkat gampong.ternasuk dalam ganti rugi garapan yang dilkukan oleh masyarakat, bahkan pada perpanjang HGU tahun 2023 pihaknya melakukan pelepasan lahan 1,200 ha lebih.

“Saat perpanjangan izin, seluas 1,200 ha lebih kita keluarkan dari areal HGU, lahan yang kita lepaskan sebagian untuk lahan plasma maupun wilayah kemukiman warga yang didalamnya ada sekolah, masjid dan fasilitas umum lainnya,” tutur nya.

Sayed Non menekankan, seharus pihak yang menyampaikan kritikan dan tudigan harus berdasarkan data tan fakta di lapangan agar tidak timbul fitnah di kemudian hari.