Search

1 Desember 2025

PT Faiza Utama Mandiri Diduga Tak Mampu Terapkan K3 Pada Pekerja Proyek Irigasi DI Jambo Aye

Lingkarpost.com | Aceh Timur – Pekerjaan proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Sayap Kanan D.I. Jambo Aye (3.028 Ha) Tahap III, T.A.2025 diwilayah Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara tepatnya di Desa Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari diduga pekerja abaikan keselamatan kesehatan kerja (K3) pada lokasi pekerjaan proyek itu.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan kelokasi pada, Senin 10 November 2025, diduga pihak perusahaan tidak menerapkan aturan pokok kerja K3 kepada para pekerja dilokasi pembangunan yang sedang dikerjakan tersebut.

Dilokasi tempat pembangunan proyek irigasi D.I Jambo Aye terlihat banyak para pekerja tidak menggunakan sefety keselamatan kerja, wartawan melihat langsung para pekerja sedang beraktifitas tidak menerapkan pengunaan safety untuk keselamatan dan kenyamanan dalam bekerja.

Padahal Proyek Pemberi Tugas: Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air SNVT, Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera I. – Nomor Kontrak: PB 0201-BWS1.6.2/1065. Tahun Anggaran: 2025.

Penyedia Jasa: PT. Faiza Utama Mandiri

Konsultan Supervisi: PT. Manggala Karya Sarana, KSO; PT. Visiplan Konsultan

Namun sayangnya, perusahaan penyedia Jasa: PT. Faiza Utama Mandiri diduga langgar aturan K3 pada pekerjaan di lokasi proyek pembangunan irigasi sayap kanan. Padahal aturan K3 sangat jelas di berlakukan kepada perusahaan berdasarkan, Permenaker RI Nomor 04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

Bahkan, dengan jelas persoalan tersebut tertuang dalam aturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970, K3 wajib di terapkan seluruh tempat kerja, tiap ruangan, atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana pekerja bekerja atau yang sering di masuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya.

Namun.,Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh PT Faiza Utama Mandiri, tidak dapat di akses informasi publik secara menyeluruh seperti keterbukaan anggaran yang di gunakan dan nilai kontrak dan yang menjadi tada tanya besar di papan informasi publik tak tertulis secara terbuka di papan nama proyek yang dipasang.

Salah satu rekan jurnalis menyebutkan bahwa pihak perusahaan penyedia jasa PT. Faiza Utama Mandiri, diduga sengaja tidak menulis jumlah anggaran kontrak dan masa kontrak kerja dipapan informasi publik yang dipasang di depan kantor proyek di lokasi pekerjaan, ungkapnya.

Jeri selaku manager pelaksana proyek irigasi tersebut ketika di konfirmasi Lingkarpost.com lewat handphone selulare nya terhubung, namun tidak diangkat, pesan whatshap yang dikirimkan juga tidak di balas hingga berita ini diturunkan.

(R/J)