Search

17 Oktober 2025

Pemilihan Keuchik Paya Deman Peut Diduga Cacat Administrasi

Aceh Timur – Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Gampong Paya Deman Peut, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur diduga cacat secara administrasi. Dari 4 orang yang telah mendaftar dan ditetapkan sebagai calon Keuchik dikabarkan tidak melampirkan surat keterangan sehat, bebas Narkoba, SKCK dan surat keterangan tidak pernah di hukum dari Pengadilan, yang merupakan dokumen wajib dalam proses pencalonan.

Informasi yang dihimpun media ini, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) meloloskan para calon walau tanpa dilengkapi persyaratan. Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf F dan G, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba merupakan syarat mutlak yang harus dilampirkan saat pendaftaran calon, dan menjadi bahan utama dalam verifikasi administrasi sebelum penetapan calon.

Sumber terpercaya media ini warga Paya Deman Peut yang tak mau namanya ditulis mengatakan, tindakan P2K tersebut terkesan mengabaikan aturan dan berpotensi menimbulkan ketidak adilan. “Kalau berkas calon Keuchik belum lengkap, seharusnya tidak bisa ditetapkan sebagai calon. Semua peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi tanpa kecuali,” ungkapnya.

Ia pun berharap Bupati Aceh Timur melalui Camat Madat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) agar meninjau ulang proses pemilihan tersebut. Ia menilai kejelasan administrasi sangat penting agar pesta demokrasi di tingkat gampong berjalan jujur, adil, dan transparan, serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Adapun 4 calon Keuchik Desa Paya Demam Peut yang telah ditetapkan oleh P2K dengan nomor urut yaitu, 1. Zulfahmi, 2 M. Daud, nomor 3. Muhammad dan nomor 4. Marzuki ABD.
Berdasarkan tahapan penjaringan, penetapan calon dilakuan pada tanggal 10 Oktober dan pemilihan akan dilaksanakan pada hari senin 20 Oktober 2025, tepatnya Senin depan.

Zulfahmi ketua P2K Gampong Paya Deman Peut saat di konfirmasi Lingkarpost.com terkait dugaan kelalaian administrasi dalam proses pemilihan keuchik tersebut mengatakan bahwa hal tersebut disetujui berdasarkan kesepakatan bersama para calon dan tuhapeut gampong.
“Para calon keuchik sudah sepakat. Surat – surat keterangan akan dilengkapi setelah diantara calon terpilih, karena untuk mengurus surat – surat itu juga membutuhkan biaya dan mereka para calon akan rugi jika tidak terpilih. Dan terkait masalah ini saya besok akan menghadap camat,” ujar Zulfahmi.

Plt Camat Madat Marzuki, SE saat dimintai tanggapan nya terkait hal tersebut melalui hanphond selulare nya berjanji akan manggil P2K Paya Demam Peut besok hari.
“Saya belum mengetahui tentang dugaan mal administrasi, besok saya panggil ketua P2K dan akan kita lihat periksa masalah administrasi,” pungkas Marzuki. (**)